Perubahan aturan tentang klaim layanan jaminan hari tua (JHT) telah diundangkan tanggal 4 Februari 2022. Tertulis dalam peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 (Permenaker no 2 tahun 2022).
Pencairan BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan setelah peserta mencapai usia 56 tahun. Selain itu beberapa ketentuan lain yang menjadi kriteria kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan adalah apabila pesera meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total.
Aturan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Hal yang paling menjadi titik perhatian adalah mengenai usia pencairan. Sebelumnya dana JHT bisa dicairkan kapan saja baik setelah pekerja mendapat pemutusa hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Revisi aturan ini ditujukan agar peserta benar benar merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Tabungan tersebut bisa dinikmati dan dirasakan saat pekerja tidak lagi dalam masa produktif. Bukan sebagai pemenuhan kebutuhan waktu singkat dan dalam masa produktif.
Pasal 15 Permenaker ini akan berlaku 3 bulan sejak diundangkan. Dengan lain kata efektif berlaku mulai Mei 2022. Penjelasan ringkas mengenai syarat dan ketentuan klain JHT tersebut sebagai berikut,
Peserta yang Mencapai masa Pensiun
Peserta yang Mengalami Cacat Total Tetap
Selain telah berusia 56 tahun. Pencairan JHT BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan apabila peserta/pekerja mengalami kecelakaan kerja. Lalu mengalami cacat total tetap.
Pencairan bisa dilaksanakan satu bulan sesudah peserta dinyatakan cacat. Pengajuan pencairan karena alasan ini harus melengkapi syarat sebagai berikut,
- Surat keterangan dokter
- KTP/Bukti identitas lain
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang Meninggal Dunia
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau bukti identitas lainnya.
- Surat keterangan kematian.
- Surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
- Kartu Keluarga.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan kematian.
- Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.
- Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
No comments:
Post a Comment