Setiap peserta Jamsostek atau sekarang yang dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan akan dibekali dengan kartu anggota. Kartu ini sebagai bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan juga sebagai bahan bukti untuk klaim Jaminan hari tua (JHT) dari Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).
Demi kemudahan proses pencairan JHT nantinya, sangat penting untuk pengisian data dengan benar. Jika tidak bisa dipastikan Anda akan mengalami kendala nanti ketika melakukan klaim JHT.
Sekedar mengingatkan, data Anda pada BPJS Ketenagakerjaan harus sama dengan dokumen pendukung dalam pencairan klaim Jaminan hari tua nantinya, seperti Kartu Keluarga, KTP, Akte Kelahiran, Ijasah dll.
Bila terjadi kekeliruan data atau perubahan data Anda. Sebaiknya segera diurus perubahan data untuk kartu BPJS Ketenagakerjaan ini. Yang akan menjadi pertanyaan besarnya adalah, Bagaimana cara mengurus mengubah atau perubahan data Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan ini? Berikut Syarat dan Langkah pengurusan perubahan data BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Mengajukan Perubahan Data pada BPJS Ketenagakerjaan
Datangi bagian HRD ditempat Anda bekerja dan bawalah syarat yang telah disebutkan di atas. Selanjutnya bagian HRD tersebut nanti yang akan meneruskan pengurusan perubahan data BPJS Ketenagakerjaan. Nanti kartu BPJS lama akan diganti dengan kartu baru.
Pilihan Kedua, Anda bisa mengurusnya sendiri. Anda bisa datang ke Kantor Caban BPJS dimana perusahaan tempat Anda bekerja terdaftar. Untuk karyawan yang sudah resign, hendaknya membawa surat Keterangan Pengalaman kerja atau Paklaring. Di sana Anda akan dibantu oleh Customer Service BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, dalam perkembangannya bagaimana cara mengurus perubaha data BPJS Ketenagakerjaan secara Online? Sampai artikel ini diterbitkan perubahan data belum bisa dilakukan secara online. Mungkin beberapa waktu ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan mengembangkan aplikasi perubahan data secara online.
Demikian petunjuk cara melakukan perubahan data BPJS Ketenagakerjaan atau yang masih akrab disebut dengan Jamsostek. Semoga informasi ini bisa memberikan pencerahan bagi Anda. Terkait: Sebab Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS tak Sesuai Tanggal.
Jaminana Hari Tua, Salah satu produk BPJS Ketenagakerjaan |
Sekedar mengingatkan, data Anda pada BPJS Ketenagakerjaan harus sama dengan dokumen pendukung dalam pencairan klaim Jaminan hari tua nantinya, seperti Kartu Keluarga, KTP, Akte Kelahiran, Ijasah dll.
Bila terjadi kekeliruan data atau perubahan data Anda. Sebaiknya segera diurus perubahan data untuk kartu BPJS Ketenagakerjaan ini. Yang akan menjadi pertanyaan besarnya adalah, Bagaimana cara mengurus mengubah atau perubahan data Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan ini? Berikut Syarat dan Langkah pengurusan perubahan data BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Mengajukan Perubahan Data pada BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi identitas (KTP) dan Bawa yang aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dilengkapi dengan membawa KK Asli
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang lama
Datangi bagian HRD ditempat Anda bekerja dan bawalah syarat yang telah disebutkan di atas. Selanjutnya bagian HRD tersebut nanti yang akan meneruskan pengurusan perubahan data BPJS Ketenagakerjaan. Nanti kartu BPJS lama akan diganti dengan kartu baru.
Pilihan Kedua, Anda bisa mengurusnya sendiri. Anda bisa datang ke Kantor Caban BPJS dimana perusahaan tempat Anda bekerja terdaftar. Untuk karyawan yang sudah resign, hendaknya membawa surat Keterangan Pengalaman kerja atau Paklaring. Di sana Anda akan dibantu oleh Customer Service BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, dalam perkembangannya bagaimana cara mengurus perubaha data BPJS Ketenagakerjaan secara Online? Sampai artikel ini diterbitkan perubahan data belum bisa dilakukan secara online. Mungkin beberapa waktu ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan mengembangkan aplikasi perubahan data secara online.
Demikian petunjuk cara melakukan perubahan data BPJS Ketenagakerjaan atau yang masih akrab disebut dengan Jamsostek. Semoga informasi ini bisa memberikan pencerahan bagi Anda. Terkait: Sebab Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS tak Sesuai Tanggal.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
Cara ngurus perubahan data jamsostek apa aja soalnya tempat kami berkerja suruh kami datang langsung ke kantor jamsostek
ReplyDeletebagaimna untk perubahan data nik ktp lama dengan nik e-ktp yg bru.soalnya yg terdaftar nik ktp lama.
ReplyDeletetrmaksh
Kalo sudah resign gmn
ReplyDeleteYuk Gabung Bersama Kami Hanya di RoyalQQ.com
ReplyDelete- Minimal deposit Rp 15.000
- Bonus TO 0.5 % (Dibagikan Setiap Hari)
- Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
Rasakan sensasi main bersama kami hanya di
www.royalqq.com
Yuk Gabung Bersama Kami Hanya di RoyalQQ
ReplyDeleteMinimal Deposit Hanya Rp 15.000,-
Bonus TO 0.5% akan dibagikan SETIAP HARI
Daftarkan segera hanya di www.royalqq.com
Saya juga kok nm ibu bisa beda.. Binngung jdnya.. Huh jd kerjaan lagi dah musti bolak balik antri lagi
ReplyDeleteSama mb, in malah nm sy dn nm ibu kndung yg beda. Ketahuan nya pas mau cairin .D suruh urus dulu, mana repot bawa si kecil .
DeleteSelamat siang..
ReplyDeleteMaaf mau bertanya..
Saya sudah lama keluar dari tempat kerja,baru2 ini sy coba cek saldo bpjs ketenaga kerjaan melalui aplikasi,tpi saya heran,kok kennapa nama perusahaannya berbeda dengan nama perusahaan tempat kerja saya dulu.
Apakah bisa di cairkan sementara nama perusahaan di data bpjs berbeda dengan nama perusahaan yg tertera di paklaring???
Dgn sangat sy mohon konfirmasinya..
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMengenai masalah bpjs ketenagakerjaan.
ReplyDeleteSaya ingin mengklaim bpjs melalui app bpjs. . Karena tidak bisa di klaim.. Ada info seperti ini saat mau submit form, INFORMASI TRANSAKSI .oopps. proses tidak dapat di teruskan .kpj sudah mengajukan klaim..
Padahal saya blom mengklaim nya..
Mohon minta info nya.. Mengenai masalh bpjs
Saya ingin menayakan bagaimana melakukan perubahan data bpjs.
ReplyDelete1. Nik yg tertera pada kartu jaminan pensiun tdk sesuai dng ktp.
2. Data anak ke 2, pada rincian saldo akhir tahun 2017.penerima manfaat jaminan pensiun anak ke-2 tdk sesuai dng data KK, padahal pada bpjs kesehatan sesuai dng KK.
Saya ingin menayakan bagaimana melakukan perubahan data bpjs.
ReplyDelete1. Nik yg tertera pada kartu jaminan pensiun tdk sesuai dng ktp.
2. Data anak ke 2, pada rincian saldo akhir tahun 2017.penerima manfaat jaminan pensiun anak ke-2 tdk sesuai dng data KK, padahal pada bpjs kesehatan sesuai dng KK.
min disurat pengantar antrian tercantum no hp...tpi salah nomor,kira'bisa tidak diralat...
ReplyDeletekalau saya karna nik tidak sesuai,datang ke hrd hrd ko disuruh ambil antrian online,setelah dapet no antrian baru bisa ke kantor bpjs.yang jadi kesulitan saya mau dapat no antrian nya susah
ReplyDelete