Salah satu sisi menarik dari Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah pensiun. Ketika mencapai batas usia tertentu, mereka tidak lagi bekerja. Tetapi tetap diberi gaji yang disebut uang pensiun. Ini semata mata sebagai penghargaan atas kinerja dan bakti mereka pada negeri.
Di samping itu, selain menginjak usia tertentu, Pensiun juga bisa diajukan sesuai keinginan. Semuanya tentang pensiun telah diatur dalam UU no 11 tahun 1969 mengenai pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai.
Dijelaskan dalam aturan tersebut, pensiun adalah jaminan haritua sebagai penghargaan atas jasa pegawai yang telah bekerja selama bertahun tahun.
Berdasarkan laman resmin BKN (Badan Kepegawaian Negara), untuk mengajukan pensiun berikut Syarat dan tata caranya.
Syarat Pengajuan Pensiun PNS
Untuk pengajuan pensiun, seorang ASN harus melengkapi syarat dan berkas sebagai berikut,
- Surat pengantar dari lembaga atau instansi
- DPCP
- Fotocopy sah untuk SK CPNS
- Fotocopy sah SK KP terakhir
- Fotocopy sah SK PMK (apabila memiliki)
- Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum masa pensiun
- Daftar Susunan Keluarga atau Kartu Keluarga
- Fotocopy sah Akta Nikah
- Fotocopy sah Akta Cerai atau Akta Kematian Pasangan (apabila ada)
- Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang masih berusia dibawah 25 tahun
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana maupun juga pernah dipidana penjara berdasarkan dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebab telah melakukan tindak pidana baik itu pidana umum atau juga kejahatan jabatan maupun tindak pidana kejahatan. Yang mana ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh pihak PPK maupun pejabat lain yang menangani kepegawaian.
- Surat pernyataan jika tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dalam 1 tahun terakhir yang dibuat oleh pihak PPK maupun pejabat lain yang menangani kepegawaian
- Fotocopy sah SK CLTN apabila pernah mengambil CLTN
- Pas foto dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar.
- PNS dengan usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun
- Surat pengantar dari lembaga atau instansi
- DPCP
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK KP terakhir
- Fotocopy sah SK PMK
- Daftar Susunan Keluarga atau Kartu Keluarga
- Fotocopy sah Akta Nikah
- Fotocopy sah Akta Cerai atau Akta Kematian Pasangan (apabila ada)
- Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang masih berusia di bawah 25 tahun
- Surat permohonan YBS dilengkapi dengan alasan mengajukan APS
- Surat persetujuan dari pejabat yang berwenang mulai dari Sekda/Karo SDM/Kanwil
- Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana maupun juga pernah dipenjara yang dibuat oleh pihak JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
- Fotocopy sah SK CLTN apabila pernah mengambil CLTN.
No comments:
Post a Comment