Pegawai Negeri Sipil, profesi yang diinginkan hampir 80% masyarakat Indonesia. Adanya jaminan hari tua berupa dana pensiun menjadi alasan utama kenapa banyak yang mau jadi PNS. Memang jaminan hari tua ini sebagai bentuk balas jasa atas pengabdian mereka.
Untuk menjadi PNS tentu tidak mudah. Selain persaingan yang ketat dalam tes CPNS, peminat juga harus melewati seleksi yang ketat. Yang terpilih tentu yang bisa menjadi CPNS ini. Selain juga takdir nasib sebagai faktor lain.
Kembali ke topik awal, berapa uang pensiun dari seorang PNS, mari kita cek.
Aturan Pensiun PNS
Pada undang-undang telah diatur urusan pensiun PNS. Seorang PNS diberhentikan dengan hormat bilamana telah mencapai batas usia yang ditetapkan. Kemudian, mereka berhak atas pensiun bilaa telah melalui masa abdi minimal 10 tahun.Berapa Usia Pensiun PNS?
Di Dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional. Dimana surat ini merujuk pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam surat tersebut telah dijelaskan tentang batas usia pensiun PNS fungsional, di antaranya:- Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.
- Pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun. Berikutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang yakni 65 tahun.
Berapa Gaji Pensiun PNS?
Pensiunan PNS tetap akan mendapatkan gaji berupa pensiun pokok. Gaji akan dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero) dan disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, mengatur besaran dana yang diberikan.
Gaji Pokok Pensiun PNS
- PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00.
- PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00.
- PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00.
- PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 - Rp4.425.900,00.
Pensiunan Janda/Duda PNS
Pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda, adalah sebagai berikut:- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 - Rp1.375.200,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00.
Pensiunan Janda/Duda dari PNS
Bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal juga mendapatkan gaji pokok, sebagai berikut:- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 - Rp3.453.300,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 - Rp4.243.600,00.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment