Pemerintah akan menghapus sistem kelas pada layanan BPJS Kesehatan dengan bertahap. Ini dilakkan mulai tahun ini dan direncanakan akan rampung tahun 2025.
Menggantikan hal tersebut, pemerintah akan menggunakan sistem KRIS JKN (Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional). Ini diberlakukan untuk semua rumah sakit.
Uji coba telah dilakukan semenjak 1 September 2022.
Kelas BPJS Kesehatan
Sebagaimana diketahui bahwasanya BPJS kesehatan memiliki 3 kelas. Kelas tersebut akan menentukan jumlah iuran yang harus dibayar oleh peserta. Layanan yang akan diterima juga ditentukan oleh kelas yang dipilih peserta ini.
Memang ada beberapa fasilitas yang berbeda antara kelas. Namun untuk pelayanan dasar tidak dibedakan antar kelas BPJS Kesehatan.
Kelas 1 BPJS Kesehatan
Iuran untuk peserta kelas 1 BPJS Kesehatan adalah Rp 150.000/orang setiap bulan. Ketika pasien harus rawat inap, fasilitas yang dinikmati adalah dimana 1 kamar akan berisi maksimal 4 orang.
Peserta juga bisa mendapatkan kamar inap VIP. Hanya saja harus membayar biaya tambahan diluar tanggungan BPJS Kesehatan.
Kelas 2 BPJS Kesehatan
Hampir sama dengan kelas 1, peserta bisa melakukan upgrade kamar rawat inap dengan membayar biaya tambahan sendiri. Adapun jumlah pasien maksimal untuk kamar tanggungan BPJS Kesehatan adalah maksimal 5 orang.
Iyuran yang wajib dibayarkan peserta kelas ini adalah Rp 100.000/bulan untuk satu peserta. Berikutnya ada kelas 3.
Kelas 3 BPJS Kesehatan
Iuran untuk kelas 3 adalah Rp 42.000/orang perbulan. Namun pada kelas ini pemerintah pusat memberikan subsidi sebesar Rp 7.000. Sehingga peserta wajib membayar Rp 35.000/orang untuk satu bulan.
Peserta kelas ini akan mendapatkan fasilitas maksimal 6 orang untuk rawat inap. Seperti kelas lainnya, peserta bisa naik kelas dengan menambah biaya sendiri ketika ingin menikmati fasilitas rawat inap di kelas yang lebih tinggi.
Sistem kelas di atas akan digantikan dengan KRIS. Apa itu KRIS?
Kelas Rawat Inap Standar
KRIS adalah sistem baru untuk pelayanan rawat inap peserta BPJS Kesehatan. Masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang setara oleh rumah sakit.
Sistem baru ini ditujukan agar tidak adanya diskriminasi dalam pelayanan kesehatan. Setiap rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria standar untuk rawat inap meliputi,
- Komponen Bangunan
- Ventilasi Udara
- Intensitas Cahaya
- Perlengkapan tempat tidur
- Nakas / tempat tidur
- Suhu ruangan
- pembagian ruangan
- kepadatan ruangan
- tirai/partisi ruangan
- outlet oksigen.
Standar tersebut harus dipenuhi baik oleh Rumah sakit swasta atau pemerintah yang bermitra dengan JKN.
Sejauh ini, perubahan sistem tersebut belum diikuti dengan perubahan sistem pembayaran iuran. Sampai artikel ini diterbitkan, iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengikuti aturan Perpres no 64 tahun 2020. Mungkin kedepannya, akan diseragamkan iurannya, meningat peserta akan menikmati pelayanan yang sama.
No comments:
Post a Comment