Bagi pekerja kreatif tentu harus berhati hati dengan yang namanya hakcipta atau copyright. Bermasalah dengan hak cipta bisa menjadi sandungan untuk pekerjaan ataupun usaha anda. Anda bisa bermasalah dengan hukum dengan si pemilik hak cipta.
Namun sebelumnya anda harus mengenal terlebih dahulu mengenai hak cipta. Karena sebenarnya untuk hakcipta ini ada beberapa jenis.
Copyright di Industri Creative |
Legalitas Hak Cipta
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Republik Indonesia menyatakan bahwasanya hakcipta adalah:
hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenai hak cipta ini di atur oleh sistem undang undang Indonesia. Lebih tepatnya hakcipta di atur oleh UU no 28 Tahun 2014 yang mengatur hak cipta dan penggunaannya di Indonesia.
Secara internasional, mengenai hakcipta dan copyright disepakati dalam Perjanjian World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 1996. Pada Perjanjian WIPO dijelaskan mengenai berbagai jenis copyright yang aplikasikan pada sebuah karya.
Jenis Hakcipta Menurut Pengunaannya
Berdasarkan penggunaanya, hak cipta bisa digongkan menjadi dua jenis. Yaitunya hak distribusi dan hak penyewaan. Mengenai hak pendistribusian dan hak penyewaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut,
Hak Distribusi
Creator karya yang memberikan hak distribusi pada seseorang atau lembaga lain biasanya antara mereka akan ada sistem kontrak. Penerima hak diperbolehkan memproduksi ulang dan mendistribusikan hasil karya creator.
Namun ini terbatas pada waktu tertentu sesuai kontrak yang disepakati. Ketika kontrak habis, maka hak kembali pada pemilik karya. Contohnya disini misalkan si A menemukan sebuah mesin, kemudian melakukan kontrak dengan perusahaan A yang memproduksi dan menjual mesin tersebut selama 4 tahun.
Hak Sewa
Tentang hak sewa, penerima hak hanya diperbolehkan menggunakan. Tidak ada ijin untuk memproduksi ulang ataupun menyalurkan karya tersehut.
Contohnya disini yang memiliki hak tipe ini,
- Program komputer
- Sinematografi
- Lagu, Suara, Musik
Copyright Publik
Berdasarkan barang atau konten yang beredar, biasanya akan disertakan dengan macam copyright. Apalagi di internet seperti jenis musik dan lainnya di Youtube.
Beberapa macam copyright publik yang harus kamu ketahui ketika akan mengadaptasi ataupun menggunakan ulang sesuatu adalah sebagai berikut,
Lisensi Atribusi
Jenis lisensi copyright ini boleh disebut sebagai hakcipta mutlak. Hasil karya dengan lisensi ini harus sangat berhati hati untuk digunakan ulang.
Anda harus memperoleh ijin untuk menggunakan ulang dari pemilik karya secara langsung. Biasanya disini akan diberikan tanda © , diikuti dengan tahun dan nama pencipta. Contoh: © 2020, Petunjukonlene.
Lisensi Share-Alike
Lisensi ini pada awalnya dipergunakan oleh proyek Creative Commons. Istilah ini juga dipakai Copyleft.
Lisensi ini membutuhkan salinan dan dipublikasikan dibawah lisensi yang sama sesuai dengan aslinya.
Lisensi Nonderivatif
Lisensi jenis noderivatif ini akan memberikan ijin untuk menggunakan ulang dan juga mempublikasikan karya dengan syarat tanpa mengubah karya tersebut. Publikasi diperbolehkan selama tidak mengubah apapun dari aslinya.
Lisensi ini dirilis oleh Creative Coomons CC BY ND 3.0. Ketika ingin menggunakan ini dengan perubahan, maka lisensi ini tidak boleh disebarkan.
Lisensi nonderivatif mengizinkanmu untuk menyalin dan mendistribusikan karya selama kamu tidak mengubah atau membuat karya turunan. Baca juga: Aplikasi Edit Video Gratis tanpa Watermark
Lisensi nonKomersil
Pada lisesni ini di atur Creative Coomon dengan kode CC BY NC 3.0. Anda bisa menggunakan karya karya dengan lisensi ini untuk dipublis ulang, digunakan digandakan dan disebarkan.
Syaratnya hanya untuk kepentingan non-komersial. Penggunaan lisensi ini sering untuk kepentingan amal dan pengetahuan.
Sekarang sudah mengenal bukan jenis hakcipta dan copyright. Jadi bukan berarti tidak boleh menggunakan ulang sebuah karya tetapi anda harus pahami dulu jenis lisensinya.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment