Jika pada bank syariah terkenal prinsip dasar mudharabah dalam akad transaksi. Nah bagaimana dengan bisnis property syariah? Apa konsep mudharabah juga yang ditetapkan? Hal ini perlu diketahui sebab ini yang akan menjadikan perbedaan property syariah dengan properti konvensional.
Pada tujuannya, memang sama, jual beli property. Adapun dasar atau ciri ciri sebuah properti dikatakan syariah sebagai berikut,
Keuntungan jual beli property syariah ini adalah anda tidak akan kena BI Checking. Proses lebih mudah dan gampang.
Nominal yang akan anda bayarkan sesuai akad di awal kesepakatan. Tidak akan dipengaruhi oleh naik turunnya suku bunga.
Ini sekedar komitmen antara anda dan pihak developer. Biasanya jika memang ada kendala pembayaran, akan ada kesepakatan reschedule pembayaran.
Pada tujuannya, memang sama, jual beli property. Adapun dasar atau ciri ciri sebuah properti dikatakan syariah sebagai berikut,
Tidak Melalui Bank
Biasanya developer syariah tidak akan bekerja sama dalam akad dengan pihak bank. Sederhananya, transaksi antara developer dan pembeli.Keuntungan jual beli property syariah ini adalah anda tidak akan kena BI Checking. Proses lebih mudah dan gampang.
Tak Ada Bunga Cicilan
Berbeda dengan kredit KPR, dimana dikenal istilah bunga. Untuk jual beli properti syariah tidak ada yang namanya bunga. Rata rata pihak developer memberikan 2 pilihan pembayaran. Cash atau cicil. Sementara jika untuk kredit atau cicilan sifatnya flat.Nominal yang akan anda bayarkan sesuai akad di awal kesepakatan. Tidak akan dipengaruhi oleh naik turunnya suku bunga.
Tak Mengenal Denda
Berikutnya untuk istilah denda. Apabila anda mengambil sistem pembayaran kredit, maka ketika anda telat bayar cicilan anda tidak dikenai denda dalam jumlah tertentu.Ini sekedar komitmen antara anda dan pihak developer. Biasanya jika memang ada kendala pembayaran, akan ada kesepakatan reschedule pembayaran.
Tidak Ada Istilah Sita
Ketika anda cicil rumah dengan KPR, ditengah perjalanan ternyata anda tidak sanggup melanjutkan kredit karena alasan tertentu, maka rumah anda akan di sita. Hal ini berbeda sama sekali dengan property syariah. Lalu bagaimana?
Anda akan disarankan menjual lagi rumah Anda. Mungkin saja pihak developer akan membantu. Uang anda akan kembali 100% dari total yang anda telah bayarkan. Tidak ada pihak yang dirugikan bukan?
Akad Properti Syariah
Di dalam syariat Islam dilarang berjual beli barang yang belum ada. Lantas ketika membeli rumah dari developer, sementara rumahnya belum dibangun apakah itu boleh?
Jawabannya boleh. Tetapi akad yang digunakan di sini adalah jual beli Istishna.
Pengertian akad istishna ini adalah Pemesanan. Artinya anda memesan untuk dibangunkan rumah. Sementara jika rumah telah tersedia atau sudah jadi, anda bisa langsung menggunakan akad jual beli biasa, baik dengan tunai ataupun cicilan.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment