Identitas merupakan keunikan pengenal dari seseorang. Ditengah serba online, identitas menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai keamanannya. Banyak sudah kasus penyalahgunaan identitas telah terjadi.
Terkait juga dengan dimana kegiatan komunikasi khususnya pemilik nomor jaringan telekomunikasi seluruh Indonesia telah mewajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Aturan ini terkadang bisa menjadi faktor pendorong seseorang menyalah gunakan identitas orang lain.
Semisal, dengan niat tertentu seseorang menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga orang lain untuk registrasi nomor hp. Jika tidak digunakan untuk tujuan tidak baik, mungkin tidak terlalu masalah. Namun bagaimana jika dipergunakan untuk tujuan kejahatan semisal penipuan dan lain sebagainya.
Sangat penting bagi anda untuk menjaga kerahasiaan identitas tersebut. Meskipun telah dijamin privasi oleh pemerintah mengenai dua 'kunci' pribadi warga negara tersebut. Namun bukan berarti anda sepenuhnya aman.
Terhadap penyalah gunaan identitas berupa, NIK dan nomor KK tersebut untuk kepentingan online kemana harus melapor atau mengadu?
Jawabannya, jika anda menemukan penyalahgunaan identitas berupa NIK Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga, anda bisa melapor melalui halaman https://u.id/lapor-nik.
Layanan ini dikelola oleh PANDI atau Pengelola Nama Domain Internet Indonesia. Laporan anda akan diproses pada hari kerja. Lebih lanjut mengenai PANDI dan layanan U.ID ini anda bisa langsung menuju halaman tersebut.
Terkait juga dengan dimana kegiatan komunikasi khususnya pemilik nomor jaringan telekomunikasi seluruh Indonesia telah mewajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Aturan ini terkadang bisa menjadi faktor pendorong seseorang menyalah gunakan identitas orang lain.
Semisal, dengan niat tertentu seseorang menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga orang lain untuk registrasi nomor hp. Jika tidak digunakan untuk tujuan tidak baik, mungkin tidak terlalu masalah. Namun bagaimana jika dipergunakan untuk tujuan kejahatan semisal penipuan dan lain sebagainya.
Sangat penting bagi anda untuk menjaga kerahasiaan identitas tersebut. Meskipun telah dijamin privasi oleh pemerintah mengenai dua 'kunci' pribadi warga negara tersebut. Namun bukan berarti anda sepenuhnya aman.
Terhadap penyalah gunaan identitas berupa, NIK dan nomor KK tersebut untuk kepentingan online kemana harus melapor atau mengadu?
Jawabannya, jika anda menemukan penyalahgunaan identitas berupa NIK Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga, anda bisa melapor melalui halaman https://u.id/lapor-nik.
Layanan ini dikelola oleh PANDI atau Pengelola Nama Domain Internet Indonesia. Laporan anda akan diproses pada hari kerja. Lebih lanjut mengenai PANDI dan layanan U.ID ini anda bisa langsung menuju halaman tersebut.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment