Jika anda punta hak atas tanah dan bangunan anda harus punya bukti dalam bentuk sertifikat. Hal ini di atur dalam PP No 24 tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah. Sertifikat tanah ini sendiri diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
Sertipikat tanah tersebut sejatinya terdiri dari 2, satu disimpan di BPN dan dan satu lagi diberikan pada pemilik. Untuk anda yang belum memiliki sertifikat tanah, berikut langkah dan cara mengurus sertifikat tanah.
Jika ingin membuat sertipikat dari warisan maka perlu ditambahkan,
Selanjutnya anda harus datang pada kantor BPN. Anda akan diharuskan mengisi formulir yang harus di isi.
Petugas BPN akan melakukan pengukuran tentang informasi ukuran tanah anda ke lapangan. Selang waktu kurang lebih 14 hari sertipikat tanah anda akan diterbitkan. Baca juga Tata Cara Pengurusan Sertipikat Tanah Girik
Sertipikat tanah tersebut sejatinya terdiri dari 2, satu disimpan di BPN dan dan satu lagi diberikan pada pemilik. Untuk anda yang belum memiliki sertifikat tanah, berikut langkah dan cara mengurus sertifikat tanah.
Syarat Dokumen Pengurusan Sertifikat Tanah
- Sertifikat asli hak guna bangunan (SHGB).
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- SPPT PBB.
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
- Akta jua beli tanah;
- Fotocopy KTP dan KK;
- Fotocopy girik yang dimiliki;
- Dokumen dari kelurahan, seperti surat keterangan tidak sengketa, riwayat tanah dan keterangan tanah secara sporadik.
Selanjutnya anda harus datang pada kantor BPN. Anda akan diharuskan mengisi formulir yang harus di isi.
Petugas BPN akan melakukan pengukuran tentang informasi ukuran tanah anda ke lapangan. Selang waktu kurang lebih 14 hari sertipikat tanah anda akan diterbitkan. Baca juga Tata Cara Pengurusan Sertipikat Tanah Girik
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment