OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. OJK sendiri adalah lembaga yang berdiri dengan dasar UU no 21 tahun 2011. Tujuan pendirain lembaga ini adalah untuk melakukan pengawasan atas industri jasa keuangan.
Pada pasal 1 angka 1 Undang Undang OJK disebutkan ,
Pada akhirnya dibentuk lembaga terpisah yang mengawasi jasa keuangan. Lembaga ini yang disebut dengan Otoritas Lembaga Keuangan atau OJK dimana menganut asas independen dalam pelaksanaan tugas tugasnya.
Adapun secara totalitas, kegiatan keuangan diharapkan bisa berlangsung secara adil, akuntabel, transparan, stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dengan adanya OJK ini.
Peran penuh OJK melakukan pengaturan dan pengawasan pada setiap kegiatan jasa keuangan meliputi bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun dan lembaga keuangan lain.
Asas Kepastian Hukum
Artinya berada di negara hukum dan tetap meletakkan hukum dan peraturan perundang undangan lain sebagai dasar dalam membuat kebijakan.
Asas Keterbukaan
Memberi masyarakat hak penuh dalam memperoleh informasi yang benar, jujur. Namun tetap memperhatikan perlindungan pada hak asasi pribadi/golongan dan hal yang sifatnya rahasia negara.
Asas Profesionalitas
Memprioritaskan keahlian seseorang dalam pelaksanaan tugas dan wewenang OJK. Juga mendukung pelaksanaan tugas sesuai kode etik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas Integritas
Asas Integritas dimana tetap memegang teguh nilai moral pada segala tindakan dan keputusan yang diambil.
Asas Akuntabilitas
Tanggung jawab pada setiap kegiatan dan hasil akhir pada setiap kegiatan. Ini harus bisa dipertanggung jawabkan pada publik.
Fungsi dan Tugas OJK-Otoritas Jasa Keuangan
Fungsi OJK disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang OJK,
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
Pada Pasal 7 Undang-undang OJK disebutkan bahwa :
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (a), OJK mempunyai wewenang :
1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi :
Pada pasal 1 angka 1 Undang Undang OJK disebutkan ,
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.Sejarah pembentukan OJK dimulai dari pembahasan UU tentang Bank Indonesia oleh DPR. Pada masa kepemimpinan BJ Habibie, pemerintah mengusulkan Rancangan Undang Undang Bank Indonesia yang memberikan independensi. Ide ini lahir dari konsultan mantan Gubernur Bank Sentral Jerman saat penyusunan RUU tersebut. RUU ini pada akhirnya menjadi UU no 23 tahun 1999. Pola yang diambil dimana bank sentral tidak lagi bertugas mengawasi bank.
Pada akhirnya dibentuk lembaga terpisah yang mengawasi jasa keuangan. Lembaga ini yang disebut dengan Otoritas Lembaga Keuangan atau OJK dimana menganut asas independen dalam pelaksanaan tugas tugasnya.
Adapun secara totalitas, kegiatan keuangan diharapkan bisa berlangsung secara adil, akuntabel, transparan, stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dengan adanya OJK ini.
Peran penuh OJK melakukan pengaturan dan pengawasan pada setiap kegiatan jasa keuangan meliputi bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun dan lembaga keuangan lain.
Asas Asas Otoritas Jasa Keuangan
Pada pelaksanaan tugasnya sebagai pengatur dan pengawas produk jasa keuangan di Indonesia, OJK bekerja secara indenpenden. Namun, independen disini tetap dalah asas asas berikut,Asas Kepastian Hukum
Artinya berada di negara hukum dan tetap meletakkan hukum dan peraturan perundang undangan lain sebagai dasar dalam membuat kebijakan.
Asas Keterbukaan
Memberi masyarakat hak penuh dalam memperoleh informasi yang benar, jujur. Namun tetap memperhatikan perlindungan pada hak asasi pribadi/golongan dan hal yang sifatnya rahasia negara.
Asas Profesionalitas
Memprioritaskan keahlian seseorang dalam pelaksanaan tugas dan wewenang OJK. Juga mendukung pelaksanaan tugas sesuai kode etik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas Integritas
Asas Integritas dimana tetap memegang teguh nilai moral pada segala tindakan dan keputusan yang diambil.
Asas Akuntabilitas
Tanggung jawab pada setiap kegiatan dan hasil akhir pada setiap kegiatan. Ini harus bisa dipertanggung jawabkan pada publik.
Fungsi, Wewenang dan Tugas OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Sebagai lembaga pengatur, pengawas setiap aktivitas lembaga keuangan seperti bank, asuransi dan lembaga pembiayaan lainnya, OJK memiliki fungsi dan tugas sebagai berikut,Fungsi dan Tugas OJK-Otoritas Jasa Keuangan
Fungsi OJK disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang OJK,
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
- Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
- Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
- Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Pada Pasal 7 Undang-undang OJK disebutkan bahwa :
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (a), OJK mempunyai wewenang :
1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi :
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas dibidang jasa;
- Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
- Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
- Sistem informasi debitur;
- Pengujian kredit (credit testing); dan
- Standar akuntansi bank;
- Manajemen risiko;
- Tata kelola bank;
- Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang;
- Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
- Pemeriksaan bank.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment