Pemberlakuan pajak progresif pada kendaraan bermotor sangat berpengaruh jika memiliki kendaraan lebih dari satu. Masalah lain ketika anda mengganti kendaraan. Kendaraan lama dijual, tetapi nama belum diganti oleh pemilik barunya. Tentu kepemilikan kendaraan lama masih tercatat atas nama anda. Berikutnya, pada kendaraan baru akan dikenakan pajak progresif.
Perhitungan pajak progresif :
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3 %
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya 4%
Nah untuk mencegah hal tersebut terjadi, bukan tidak ada solusinya. Hanya saja mungkin belum banyak yang tahu.
Berikut cara blokir atau mematikan STNK Kendaraan yang sudah dijual agar tak terkena pajak progresif lagi bagi kendaraan baru anda.
Datangi SAMSAT dimana kendaraan anda terdaftar. Apakah proses ini bisa diwakilkan, untuk proses blokir STNK agat tak kena pajak progresif ini bisa diwakilkan kok. Hanya saja harus membawa surat kuasa dari pemilik nama kendaraan.
Anda kunjungi bagian blokir progresif. Syarat yang harus dibawa yaitu KK asli dan Foto Kopi KK; Identitas pemilik Kendaraan (KTP Asli dan Fotokopi). Siapkan juga materai Rp 6000,-
Di Samsat anda akan disuruh mengisi formulir pemblokiran. Silakan disi. Pajak Progresif tersebut akan dimatikan dalam waktu antara 3 sampai 7 hari.
Sekarang kendaraan baru anda sudah terkena pajak sebagai kendaraan pertama. Semoga berguna informasi ini. Baca juga tentang: Contoh Cara Perhitungan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment