Membahas tentang ekonomi syariah, khususnya perbankan syariah tentu sangat akrab bagi anda dengan kata Mudharabah atau sistem bagi hasil. Lalu apakah ada hubungan suku bunga dengan produk deposito Mudharabah?
Cukup menarik. Bank berbasis syariah memang tidak menerapkan sistem bunga karena dianggap riba. Lantas, apakah tidak ada hubungannya. Apakah tidak ada pengaruhnya tingkat perubahan suku bunga dengan deposito Mudharabah?
Dipandang dalam kehidupan sehari-hari. Bank syariah dan bank konvensional berada dalam suatu lingkungan yang sama. Dikatakan mereka juga 'bersain' untuk memperoleh nasabah.
Analisis yang lebih jauh, ketika suku bunga naik tentu masyarakat berlomba lomba menyetorkan dana ke bank konvensional dengan harapan mendapatkan bunga yang besar. Perpindahan dana tentu misalkan dari bank syariah ke bank konvensional (asumsi masyarakat yang memilih produk bank syariah bukan dengan alasan menjalankan syariat islam).
Dengan demikian tentu ini akan mengurangi 'penyaluran modal' oleh perbankan syariah. Sedikit akan menurunkan hasil. Bagi hasil untuk nasabah-pun akan menurun.
Sebaliknya, ketika suku bunga menurun. Maka tentu masyarakat tidak terlalu tertarik menabung di bank konvensional. Masyarakat akan sangat mungkin bertransaksi dengan bank syariah. Dana-pun akan sampai di bank syariah dan dengan dana yang lebih besar maka permodalan untuk disalurkan akan lebih leluasa sehingga berpeluang memperoleh keuntungan besar. Nasabah akan mendapatkan bagi hasil yang juga besar nantinya.
Dari analisis di atas bisa disimpulkan terdapat hubungan negatif antara tabungan dengan prinsip syariah dan tingkat suku bunga yang berlaku. Sekali lagi hubungan ini berlaku dalam tinjauan masyarakat memilih produk keuangan secara ekonomis bukan secara religi. Karena sejatinya memilih bank syariah secara religi maka tentu alasan riba tidak akan membuat nasabah bank syariah memindahkan dana ke bank konvensional.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment