Pengertian pajak pertambahan nilai atau PPN adalah pajak yang ditanggungkan pada konsumer barang yang kena pajak dalam daerah pabean. Tentang pengertian pajak pertambahan nilai ini disebutkan dalam pasal 7 ayat 2 Undang Undang (UU) no 42 tahun 2009.
Lebih lanjut dalam UU no 42 tahun 2009 disebutkan subjek pajak PPn ini adalah,
- Pengusahan Kena Pajak
- Pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP.
- Orang Pribadi yang memanfaatkan barang kena pajak tak berwujud atau memanfaatkan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Mengenai objek pajak PPn, tercantum dalam UU no 42 tahun 2009 pasal 4 ayat 1 sebagai berikut:
- Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean.
- Impor barang kena pajak.
- Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak beruwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak
- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak, dan
- Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Selanjutnya dalam pasal 7 Undang Undang yang sama, diatur tarif PPn tersebut sebagai berikut,
- Tarif pajak pertambahan nilai adalah tarif tunggal yaitu 10 %
- Tarif pajak pertambahan nilai 0% diterapkan atas : ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dan Mekanismenya
Dalam pajak pertambahan nilai ini dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pengertian masing masingnya adalah,
Pengertian Pajak masukan adalah pajak pertambahan nilai yang diterima oleh pengusaha kena pajak karena telah melakukan pembelian atau pembayaran barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan menerima faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Sementara itu Pengertian Pajak keluaran adalah pajak pertambahan nilai terutang yang wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan atau ekspor jasa kena pajak.
Dalam UU no. 42 tahun 2009 pasal 9 dijelaskan bahwa Pajak masukan dalam suatu masa pajak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila dalam suatu masa pajak, pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, selisihnya merupakan pajak pertambahan nilai yang harus disetor oleh pengusaha kena pajak. Sebaliknya jika pajak masukan dalam suatu masa pajak lebih besar daripada pajak keluarannya, selisihnya merupakan kelebihan pajak (lebih bayar) yang akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment