Dalam asuransi syariah, prinsip yang paling dasar adalah ta'wanu 'ala al birr wal al taqwa atau dalam bahasa Indonesia adalah saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Mengikut prinsip asuransi seperti pada umumnya yaitu rasa aman atau kerap disebut dengan al ta'min.
Semua peserta asuransi akan dihimpun menjadi keluarga besar yang akan saling menanggung atau berbagi resiko yang dihadapi. Sebab, jika terjadi musibah pada salah satu keluarga besar asuransi, maka anggota lain akan turun membantu. Lebih lanjut hal ini dijelaskan dalam manajemen resiko yang dinamakan dengan risk sharing.
Berbeda dengan operasional asuransi konvensional. Antara suatu peserta dan peserta lainnya tidak ada hubungan. Makna tak ada hubungan disini adalah semua resiko yang terjadi pada peserta adalah tanggungan perusahaan. Artinya, resiko yang di dapat akan dibeli oleh perusahaan. Ini pulalah yang dijelaskan sebagai transfer-risk atau transfer resiko.
Secara umum ada 3 prinsip mendasar dalam asuransi syariah. Ke-tiga prinsip tersebut,
Saling Tanggung Jawab,
Para peserta asuransi akan bertanggung jawab bersama sama untuk menolong dan mebantu peserta lain ketika terjadi musibah dengan iklas. Dalam pandangan syariah islam ini tentu bernilai sebagai sebuah ibadah.
Kerja Sama dan Saling Membantu
Bentuk kerja sama dan saling membantu cukup jelas dalam asuransi syariah. Ketika sebuah musibah menimpa seorang peserta, maka peserta lain akan turut serta membantu. Sebab sumber dana resiko berasal dari semua nasabah. Bukan dari dana kas perusahaan, sebab peran perusahaan tak lebih hanya sebagai pengelola dan pengumpul dana.
Titik fatwa haram asuransi konvesional dinyatakan pada bagian ini. Karena pada asuransi konvensional, resiko menjadi 'tugas' perusahaan. Terjadi jual beli resiko, sementara merujuk pada fikih muamalah, jual beli barang yang tidak jelas (resiko) adalah hal yang dilarang.
Saling melindungi sesama
Cukup jelas jika anda benar benar memahami bagaimana pengelolaan keuangan dalam asuransi syariah. Uang tetap menjadi milik anda, anda bisa membantu orang lain dan anda juga ikut berinvestasi dan mendapatkan bagi hasil dari investasi pihak pengelola dana asuransi tersebut.
Prinsip Dasar Asuransi lainnya diungkap oleh A Perwataatmadja bahwasanya asuransi syariah akan menghindar jenis jenis gharar, masiri dan riba. Sebab disini diterapkan prinsip saling tanggung jawab, saling kerja sama dan menolong, peduli dan melindungi sesama muslim dan terhindar dari dosa riba, maisir dan gharar.
Apa itu Gharar, Riba dan Maisir?
1) Gharar
Gharar adalah sebuah ketidak pastian. Maksud ketidak pastian ini bisa terlihat dari 2 jenis. Pertama untuk asuransi konvensional kontrak tersebut bisa dikatakan sebagai akad tabaduli atau pertukaran. Maksudnya yang ditukar disini adalah premi dan uang tanggungan dari perusahaan asuransi.
Sebuah yang pasti adalah ketika dalam pertukaran tersebut jelas, berapa yang akan diterima, berapa yang akan dibayar. Namun dalam asuransi konvensional, penerimaan uang tidak jelas. Misalkan saja asuransi jiwa, tak ada yang tahu pasti kapan manusia akan meninggal.
Ini bisa di atasi dengan asuransi syariah. Sebab, karena akad yang digunakan tolong menolong. UAng tanggungan yang diterima nasabah itu adalah hibah atau santunan dari anggota lainnya.
Ketidak jelasan berikutnya adalab mengenai sumber dana klaim . Peserta asuransi konvensional tidak tahu darimana asal usul dana klaim yang diterima. Dibandingkan dengan asuransi syariah, dana yang diterima adalah dana dari para peserta lainnya yang diberikan secara sukarela sebagai bentuk bantuan sesama saudara muslim.
2) Maisir(gambl1ng)
Seperti sebuah per7udian. Salah satu pihak akan diuntungkan, sementara pihak lain akan merasa rugi. Inilah konsep dasar 7udi bukan?
Dalam asuransi konvensional, ketika tidak terjadi klaim maka peserta atau nasabah asuransi tersebut tidak akan mendapatkan apa-apa. Sementara itu, klaim akan lebih sedikit diterima peserta baru dibanding peserta lama ketika terjadi musibah. Tentu saja, ini bisa dikatakan keuntungan untuk perusahaan asuransi, sebab dana sepenuhnya adalah hak milik perusahaan.
Pada asuransi syariah, jika tidak terjadi klaim maka nasabah akan tetap mendapatkan dana dari setoran. Dana tersebut akan dikembalikan. Perlu diketahui, biasanya pada asuransi syariah seperti asuransi Takaful, premi yang dibayarkan dibagi 2. 1 untuk tabungan nasabah, 1 untuk dana tabarru atau dana bantuan untuk anggota lain yang mendapatkan musibah.
3) Riba
Sejumlah dana yang terkumpul dari pihak asuransi konvensional biasanya akan diinvestasikan pada sektor finansial seperti simpan pinjam dengan bunga. Ini nyata sekali dapat dinyatakan sebagai riba.
Sementara, dana yang dikelola perusahaan asuransi syariah, akan dipinjamkan pada masyarakan dengan prinsip syariah juga seperti mudharabah dan musyarakah.
Asas kepastian ini bisa terjamin karena setiap asuransi syariah pasti memiliki dewan pengurus syariah yang berhubungan langsung dengan MUI. Selanjutnya: Pengelolaan Dana Asuransi Syariah
Referensi: Muhammad Syafi’i Antonio, Prinsip Dasar Operasi Asuransi Takaful dalam Arbitrase Islam di Indonesia (Jakarta : Badan Arbitrase Muamalat indonesia,1994), hal. 148.
Referensi: Muhammad Syafi’i Antonio, Prinsip Dasar Operasi Asuransi Takaful dalam Arbitrase Islam di Indonesia (Jakarta : Badan Arbitrase Muamalat indonesia,1994), hal. 148.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment