Bagaimana Pengelolaan dana asuransi Syariah? Ini cukup menjadi pertanyaan penting. Ada dua metode atau sistem yang dilakukan pengelolaan dana asuransi syariah. Pertama, yaitu pengelolaan dana dengan sistem bagi hasil. Disini digunakan akad tijarah, akad ini tujuannya untuk memperoleh keuntungan.
Berikutnya ada yang dinamakan dengan risk-sharing atau berbagi resiko antara sesama peserta asuransi syariah. Akad yang digunakan dinamakan dengan akan tabarru, atau saling membantu. Dana yang dihimpun pihak perusahaan asuransi akan diletakkan pada dua akun yang terpisah.
Berikutnya, pengelolaan dana sepenuhnya dilakukan perusahaan. Penting digaris bawahi, dana tersebut masih menjadi kepemilikan nasabah.
Dana yang terkumpul itu biasanya akan diinvestasikan pada instrumen investasi dengan sistem syariah. Dari dana tersebut akan didapat bagi hasil. Selain itu, peserta juga bisa mungkin mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan dana tabarru' ini.
Dalam bahasa arab, asuransi diwakilkan dengan kata at ta'min. Sebuah akad bisnis komtemporer. Belum ada ketika fiqih islam berkembang. Terang ini menjadi bahan diskusi para ulama. Sebagian menyatakan halal dan sebagian lagi menyatakan haram.
Alasan diharamkannya asuransi konvensional karena ada unsur gharar dan maysir. Ketidak jelasan. Termasuk juga bunga. Oleh sebab itu, untuk menghindari hal tersebut lahirlah asuransi syariah yang berbasis syariat islam.
Alasan halalnya asuransi syariah ini karena mengandung prinsip tolong menolong. Atas dasar ini lahirlah fatwa MUI DSN MUI no 21/DSN-MUI/X/2001. Fatwa ini juga memberikan larangan penggunaan dana nasabah yang terkumpul untuk investasi konvensional yang mengarah pada prinsip riba. Terkait: Beda Risk Transfer dan Risk Sharing pada Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Berikutnya ada yang dinamakan dengan risk-sharing atau berbagi resiko antara sesama peserta asuransi syariah. Akad yang digunakan dinamakan dengan akan tabarru, atau saling membantu. Dana yang dihimpun pihak perusahaan asuransi akan diletakkan pada dua akun yang terpisah.
Berikutnya, pengelolaan dana sepenuhnya dilakukan perusahaan. Penting digaris bawahi, dana tersebut masih menjadi kepemilikan nasabah.
Dana yang terkumpul itu biasanya akan diinvestasikan pada instrumen investasi dengan sistem syariah. Dari dana tersebut akan didapat bagi hasil. Selain itu, peserta juga bisa mungkin mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan dana tabarru' ini.
Dalam bahasa arab, asuransi diwakilkan dengan kata at ta'min. Sebuah akad bisnis komtemporer. Belum ada ketika fiqih islam berkembang. Terang ini menjadi bahan diskusi para ulama. Sebagian menyatakan halal dan sebagian lagi menyatakan haram.
Alasan diharamkannya asuransi konvensional karena ada unsur gharar dan maysir. Ketidak jelasan. Termasuk juga bunga. Oleh sebab itu, untuk menghindari hal tersebut lahirlah asuransi syariah yang berbasis syariat islam.
Alasan halalnya asuransi syariah ini karena mengandung prinsip tolong menolong. Atas dasar ini lahirlah fatwa MUI DSN MUI no 21/DSN-MUI/X/2001. Fatwa ini juga memberikan larangan penggunaan dana nasabah yang terkumpul untuk investasi konvensional yang mengarah pada prinsip riba. Terkait: Beda Risk Transfer dan Risk Sharing pada Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment