Pada dasarnya tujuan pernikahan adalah mengikat dan melegalkan hubungan antara dua pasangan (dalam konteks ini berbeda jenis kelamin). Namun terdapat beberapa kendala bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan ini, terutama tentang agama.
Khusus dalam Islam, beberapa ulama mengharamkan pernikahan berbeda agama. Namun, beberapa ulama membolehkan pernikahan dengan ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) dengan persyaratan tertentu.
Lebih lanjut, semua tergantung kepercayaan sang pemeluk agama itu sendiri. Objektivitas, tidak ikut campur dalam pembahasan agama mengenai hukum pernikahan berbeda agama ini. Silakan bertanya pada ahli agama yang anda yakini masing-masingnya.
Dipaparkan dalam pandangan hukum, dalam Kompilasi Hukum Islam, yang dibuat atas dasar Instruksi Presiden no 1 tahun 1990, menyatakan pernikahan dianggap batal bila pasangan tersebut berbeda agama. Namun dalam UU Perkawinan no 1 tahun 1974 tidak ada aturan rinci mengenai pernikahan berbeda agama.
Tercantum dalam pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan,
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya ituSebagian masyarakat menginterpretasikan bahwasanya, pada kalimat (masing-masing). Dengan adanya kalimat tersebut dimaknai bahwasanya tidak harus sama. Yang terpenting dilakukan secara 'masing-masing'.
Dikutip dari vice.com, Ahmad Nurcholish dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menyatakan telah memfasilitasi sedikitnya 827 pernikahan beda agama. Ahmad Nurcholish juga menyatakan bahwa tidak ada pelarangan soal pernikahan beda agama jika merujuk pada UU Perkawinan no 1 tahun 1974. Penjabaran di sana menyatakan bagaimana pelaksanaan pernikahan yang harus sesuai dengan hukum agama masing-masing.
Alasan penguatan juga disampaikan berdasarkan UU HAM no 39 tahun 1999. Tertulis ada 60 hak sipil warga negara yang tak boleh di intervensi oleh siapapun, termaktub di dalamnya mengenai memilih pasangan, menikah, berkeluarga dan mempunyai anak.
Ahmad menyimpulkan, bahwa pernikahan beda agam bisa dilangsungkan. Seseorang bisa saja melangsungkan perkawinan beda agama. Contoh, Islam-Kristen, bisa melangsungkan pernikahan dengan dua cara - akad nikah dan pemberkatan.
Peran negara hanya sebagai pencatat pernikahan mereka. Namun, dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sebagian besar tidak mau mencatat pernikahan berbeda agama ini dengan dasar dilarang agama.
"Ini persoalan ketidaktahuan aparat hukum. Mereka sendiri sebagai penyelenggara negara tidak memahami konstitusinya sendiri. Sehingga mereka tidak mengakomodasi pernikahan beda agama" Ungkap Ahmad pada Vice.com.
Ditambahkan Ahmad, bahwasanya prosesi pernikahan bisa dilakukan sesuai agama masing masing pasangan. Mereka melakukan akad nikah lalu dilanjutkan dengan pemberkatan di gereja.
Pengurusan Dokumen Pernikahan Beda Agama
Mengenai kelengkapan dokumen pernikahan berbeda agama, harus melengkapi,
- Fotokopi KTP, KK. Akta Kelahiran, KTP 2 saksi
- Surat Ketereangan status pernikahan dari kelurahan
- Surat restu Orang tua
- Surat Model N1, N2, N3, N4 dari kelurahan
- Foto 4x6 dan berwarna
Namun sekali lagi tidak semua daerah menerima pencatatan sipil atas pernikahan beda agama ini. Dijelaskan Ahmad daerah seperti Yogyakarta, Surabaya, Salatiga dan Denpasar bisa melakukan pencatatan pernikahan berbeda agama. Di beberapa daerah lain, hal ini masih sangat sulit dilangsungkan seperti uraian alasan di atas.
Hasilnya, pencatatan pernikahan yang jika berlangsung dilakukan dan mendapatkan akta pernikahan di pencatatan sipil. Pernikahan tercatat diluar agama Islam. Sebab untuk pencatatan pernikahan secara Islam dilakukan oleh KUA. Pastinya, KUA hanya menerima pasangan muslim saja.
Namun, karena masih sulitnya prosedur pernikahan beda agama di Indonesia. Banyak pasangan beda agama melangsungkan pernikahan di luar negeri seperti di Australia, Singapura dan Hongkong. Berikutnya mereka akan memperoleh Certificate of Marriage yang telah dicek sebelumnya oleh KBRI masing masing negara.
Namun, terlepas dari semua prosedur di atas dan bagaimana cara menikah beda agama di Indonesia - tanpa membenarkan ataupun menyalahkan,- anda yang berniat melakukan ini harus benar benar menyiapkan mental yang kuat. Karena dalam pandangan sebagian besar masyarakat masih dipandang tabu dan akan menjadi bahan cibiran.
Sumber: vice.com/id_id/article/wjpb4q/kata-siapa-di-indonesia-tak-bisa-menikah-beda-agama diakses tanggal 21 Januari 2018.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment