Sesuai kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mewajibkan registrasi kartu perdana dan pengguna lama provider telekomunikasi, maka bagi anda yang memiliki nomor hp tentu harus mendaftarkan kartu SimCardnya.
Adapun pendaftaran kartu SimCard ini mengambil nomor Induk kependudukan atau NIK dan nomor1 kartu kelyarga sebagai induk datanya. Ya, nomor eKTP dimana data si pemilik telah disimpan oleh pemerintah.
Beberapa pihak mengklaim bahwasanya ini beresiko terhadap penyalahgunaan informasi. Namun, dengan dalih untuk mendapatkan ke validan pengguna layanan seluler demi mencegah penipuan dll.
Terlepas pendapat mana yang harus kita ikuti, bagi anda yang telag mendaftarkan kartu Simcard anda bisa mengecek status kartu pra-bayar anda. Caranya cukup mudah, coba daftarkan ulang kartu anda. Jika anda sudah terdaftar maka, akan dibalas bahwasanya status anda sudah terdaftar atau belum. Bagi yang belum tahu, berikut cara daftar simcard baru dan simcard lama ke Kominfo, bisa lihat video di bawah ini.
Nah berikut bagian yang terpentingnya. Tentu saja orang lain bisa menggunakan NIK dan Nomor KK seseorang udah mendaftarq kartu Simcard. Andaikata memang ada niat terselubung, maka ya bisa saja digunakan identitas orang lain oleh oknum tertentu.
Untuk itu penting untuk Anda menjaga kerahasiaan data anda. Selain itu untuk mengecek penyalahgunaan Nomor eKTP dan no Kk untuk registrasi SIMCard. Cara tahunya sebagai berikut,
Adapun pendaftaran kartu SimCard ini mengambil nomor Induk kependudukan atau NIK dan nomor1 kartu kelyarga sebagai induk datanya. Ya, nomor eKTP dimana data si pemilik telah disimpan oleh pemerintah.
Beberapa pihak mengklaim bahwasanya ini beresiko terhadap penyalahgunaan informasi. Namun, dengan dalih untuk mendapatkan ke validan pengguna layanan seluler demi mencegah penipuan dll.
Terlepas pendapat mana yang harus kita ikuti, bagi anda yang telag mendaftarkan kartu Simcard anda bisa mengecek status kartu pra-bayar anda. Caranya cukup mudah, coba daftarkan ulang kartu anda. Jika anda sudah terdaftar maka, akan dibalas bahwasanya status anda sudah terdaftar atau belum. Bagi yang belum tahu, berikut cara daftar simcard baru dan simcard lama ke Kominfo, bisa lihat video di bawah ini.
Nah berikut bagian yang terpentingnya. Tentu saja orang lain bisa menggunakan NIK dan Nomor KK seseorang udah mendaftarq kartu Simcard. Andaikata memang ada niat terselubung, maka ya bisa saja digunakan identitas orang lain oleh oknum tertentu.
Untuk itu penting untuk Anda menjaga kerahasiaan data anda. Selain itu untuk mengecek penyalahgunaan Nomor eKTP dan no Kk untuk registrasi SIMCard. Cara tahunya sebagai berikut,
- Telkomsel via website: telkomsel.com/cek-prepaid
- Indosat SMS "INFO#NIK kirim ke 4444
- XL Axiata lakukan panggilan ke *123*4444#
- 3 laman registrasi.tri.co.id
- Smartfren lama my.smartfren.com/check_nik.php
Dengan ,mengecek via sms/USSD/laman website tersebut anda akan tahu jika NIK dan no KK anda disalahgunakan orang lain untuk registrasi simcard.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
infomarsi yang bermanfaat sekali min..
ReplyDeletepower supply 30v 5a