Ketika anda berbelanja atau membawa barang dari luar negeri ada hal yang harus anda pertimbangkan. Hal tersebut adalah bea atau awamnya kita kenal pajak barang masuk. Meskipun membeli harga lebih murah dibanding di dalam negeri, tapi bisa jadi nantinya anda harus membayar mahal. Ya, memberi sumbangan terpaksa pada negara.
Oleh sebab itu anda harus tahu kalkulasi bea masuk dan pajak impor. Dengan tahu cara menghitung bea masuk dan pajak barang dari luar negeri ini diharapkan anda nantinya bisa mendapatkan barang dengan total cost yang benar-benar irit.
Dasar perhitungan Bea masuk barang dari luar negeri tersebut sebagai berikut. Anda bebas bea dan pajak jika membawa/menerima barang di bawah atau sama dengan 100 USD (berdasarkan: peraturan baru PMK 182/PMK.04/2016 yang dikeluarkan tgl. 14 Desember 2016,)
Di atas tersebut maka anda akan dikenakan bea dan pajak. Dalam istilah dunia pabean dikenal istilah,
- Cost yaitu harga barang yang anda beli
- Insuranse yaitu asuransi pengiriman
- Freight yaitu biaya ongkir barang tersebut
Adapun perhitungan bea dan pajak barang impor dari CIF tersebut adalah,
Bea Masuk = (CIF – 100)xTarif Bea
PPN= ((CIF-100)+Bea ) x 10%
PPh= ((CIF-100)+Bea ) x 7,5%
PPn Bea =((CIF-100)+Bea ) x Tarif PPn Bea
Tarif bea akan berbeda untuk masing masing jenis barang. Untuk barang yang tergolong barang mewah tentu saja akan lebih mahal. Lebih lengkap anda bisa lihat di www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PER%2031%20Tahun%202015.pdf
Bea Masuk = (CIF – 100)xTarif Bea
PPN= ((CIF-100)+Bea ) x 10%
PPh= ((CIF-100)+Bea ) x 7,5%
PPn Bea =((CIF-100)+Bea ) x Tarif PPn Bea
Tarif bea akan berbeda untuk masing masing jenis barang. Untuk barang yang tergolong barang mewah tentu saja akan lebih mahal. Lebih lengkap anda bisa lihat di www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PER%2031%20Tahun%202015.pdf
Pajak Barang Logam Mulia dan Perhiasan
http://www.tarif.depkeu.go.id/Tarif/HS10Description.asp?cdsect=18&hs2dig=92&min=15&max=21
Pajak Kendaraan Bermotor
www.tarif.depkeu.go.id/Tarif/HS10Description.asp?cdsect=17&hs2dig=87&min=15&max=21
Pajak Kendaraan Bermotor
www.tarif.depkeu.go.id/Tarif/HS10Description.asp?cdsect=17&hs2dig=87&min=15&max=21
Jika anda membeli barang dari luar negeri secara online, maka barang tersebut akan ditahan bea cukai. Selanjutnya anda akan diberi pemberitahuan berupa surat dan diminta segera menebusnya di kantor pos terdekat dengan alamat pengiriman.
Namun jika anda merasa pusing dalam perhitungan pajak ini, anda bisa menggunakan kalkulator menghitung bea barang impor dari web resmi bea cukai. Setidaknya dengan menghitung ini, anda bisa memperkirakan berapa uang yang harus diberikan pada negara dan juga mencegah kenakalan-kenakalan oknum tertentu.
http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator
http://bcjakarta.beacukai.go.id/kalkulator-bea-masuk-dan-pajak-impor.html
http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator
http://bcjakarta.beacukai.go.id/kalkulator-bea-masuk-dan-pajak-impor.html
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment