Dalam hidup ini tak jarang ditemukan seseorang yang sulit untuk mendapatkan keturunan. Banyak faktor yang menyebabkan pasangan suami istri untuk mendapatkan keturunan. Namun, bila saja memang berkeinginan besar untuk mempunyai anak, adopsi bisa dijadikan sebagai salah satu alternatif.
Dikutip dari pernyataan Dirjen Rehabilitasi Sosial, Samsudi pada liputan6.com (berita diterbitkan tanggal 12 Juni 2015) menyatakan mengangkat anak atau adopsi dibolehkan oleh negara. Hanya saja harus mengikuti prosedur adopsi dan mengikuti aturan dalam adopsi anak.
1)Pasangan harus dengan status menikah dengan usia minimum 25 tahun dan maksimum 45 tahun
2)Pengajuan adopsi dilakukan bila pasangan tersebut telah menikah minimal 5 tahun.
3) Lampiran surat keterangan tidak memiliki anak atau tidak mungkin memiliki anak (dari dokter dalam kondisi pasangan yang mandul).
4)Bagi Warga Negara Asing, harus melampirkan surat keterangan kondisi keuangan dan sosial (mampu) dari negara asal. Pasangan WNA juga disyaratkan telah menetap di Indonesia dalam waktu minimal 3 tahun.
5) SKCK, Surat Ketrerangan dokter yang menyatakan pasangan yang akan mengadopsi dalam kondisi sehat.
6) Telah merawa anak yang akan di adopsi selama 6 bulan bagi balita. Atau telah merawat anak yang akan di adopsi selamat setahun untuk anak umur 3 sampai 5 tahun.
7)Surat pernyataan bahwasanya adopsi dilakukan untuk kepentingan dan memprioritaskan kesejahteraan anak.
8) Untuk Mengadopsi tidak disyaratkan harus pasangan suami-istri. Bagi pria atau wanita lajang yang memenuhi syarat di atas diperbolehkan mengadopsi anak.
Berikutnya, akan ada ‘masa percobaan’ dalam waktu satu semester. Pada masa ini, orang tua masih di bawah pantauan dinas sosial.
Melakukan legalitas dengan sebuah persidangan yang disertai dua saksi. Berikutnya, pengadilan memutuskan apakah permohonan adopsi diterima atau ditolak. Jika permohonan diterima selanjutnya akan di daftarkan di kantor catatan sipil. Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Perjanjian Pra Nikah?
Dikutip dari pernyataan Dirjen Rehabilitasi Sosial, Samsudi pada liputan6.com (berita diterbitkan tanggal 12 Juni 2015) menyatakan mengangkat anak atau adopsi dibolehkan oleh negara. Hanya saja harus mengikuti prosedur adopsi dan mengikuti aturan dalam adopsi anak.
Apa Syarat Mengadopsi Anak?
Aturan dalam mengadopsi anak ini ada pada Keputusan Menteri Sosial RI nomor 41/HUK/KEP/VII/1984. Termaktub di dalamnya tentang petunjuk pelaksanaan perizinan adopsi anak memiliki syarat,1)Pasangan harus dengan status menikah dengan usia minimum 25 tahun dan maksimum 45 tahun
2)Pengajuan adopsi dilakukan bila pasangan tersebut telah menikah minimal 5 tahun.
3) Lampiran surat keterangan tidak memiliki anak atau tidak mungkin memiliki anak (dari dokter dalam kondisi pasangan yang mandul).
4)Bagi Warga Negara Asing, harus melampirkan surat keterangan kondisi keuangan dan sosial (mampu) dari negara asal. Pasangan WNA juga disyaratkan telah menetap di Indonesia dalam waktu minimal 3 tahun.
5) SKCK, Surat Ketrerangan dokter yang menyatakan pasangan yang akan mengadopsi dalam kondisi sehat.
6) Telah merawa anak yang akan di adopsi selama 6 bulan bagi balita. Atau telah merawat anak yang akan di adopsi selamat setahun untuk anak umur 3 sampai 5 tahun.
7)Surat pernyataan bahwasanya adopsi dilakukan untuk kepentingan dan memprioritaskan kesejahteraan anak.
8) Untuk Mengadopsi tidak disyaratkan harus pasangan suami-istri. Bagi pria atau wanita lajang yang memenuhi syarat di atas diperbolehkan mengadopsi anak.
Prosedur Mengangkat (adopsi) Anak
Pertama, mengajukan surat permohonan pada pengadilan tempat dimana pasangan dan anak akan tinggal. Lalu petugas dinas sosial akan melakukan pengkajian terhadap kondisi ekonomi, tempat tinggal, kesehatan calon orang tua dll.Berikutnya, akan ada ‘masa percobaan’ dalam waktu satu semester. Pada masa ini, orang tua masih di bawah pantauan dinas sosial.
Melakukan legalitas dengan sebuah persidangan yang disertai dua saksi. Berikutnya, pengadilan memutuskan apakah permohonan adopsi diterima atau ditolak. Jika permohonan diterima selanjutnya akan di daftarkan di kantor catatan sipil. Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Perjanjian Pra Nikah?
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment