Trading Forex atau perdagangan forex adalah kegiatan yang tidak melanggar hukum. Pada umumnya ada badan yang memiliki wewenang dalam perlindungan forex. Contohnya untuk negara Indonesia, regulasi perdagangan Forex di atur oleh BAPPEBTI. Inggris ada FCA, CYSEC untuk Cyprus, CRFIN di Rusia dan ASIC di Australia.
Di Indonesia, dengan penduduk mayoritas Muslim tentu juga menjadi tanda tanya. Apakah Forex ini haram atau halal? Berdasarkan fatwa MUI no 27/DSN-MUI/III/2002 mengeai jual beli mata uang asing menyatakan perdagangan forex ini boleh. Jadi bagi umat muslim ini termasuk pada hal Mubah.
Apalagi akhir akhir ini juga ada trading Forex Syariah. Menghindari bunga atau hal lainnya juga diberikan spread 0. (*Spread dalam forex artinya selisih harga jual dan harga beli pada suatu waktu) dan bebas Swap ( sebenarnya Swap adalah biaya inap ketika anda dalam suatu transaksi yang lebih dari 24 jam).
Jadi bisa disimpulkan disini bahwasanya Forex merupakan hal yang sah dan diakui. Tanpa mengurangi rasa hormat, mungkin ada beberapa yang mengklaim forex ini haram, namun sesuai penulisan artikel ini mengikuti keputusan MUI.
Di Indonesia, dengan penduduk mayoritas Muslim tentu juga menjadi tanda tanya. Apakah Forex ini haram atau halal? Berdasarkan fatwa MUI no 27/DSN-MUI/III/2002 mengeai jual beli mata uang asing menyatakan perdagangan forex ini boleh. Jadi bagi umat muslim ini termasuk pada hal Mubah.
Apalagi akhir akhir ini juga ada trading Forex Syariah. Menghindari bunga atau hal lainnya juga diberikan spread 0. (*Spread dalam forex artinya selisih harga jual dan harga beli pada suatu waktu) dan bebas Swap ( sebenarnya Swap adalah biaya inap ketika anda dalam suatu transaksi yang lebih dari 24 jam).
Jadi bisa disimpulkan disini bahwasanya Forex merupakan hal yang sah dan diakui. Tanpa mengurangi rasa hormat, mungkin ada beberapa yang mengklaim forex ini haram, namun sesuai penulisan artikel ini mengikuti keputusan MUI.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment