Menjawab pertanyaan tersebut, BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan di laboratorium. Namun tak semua hal mengenai pemeriksaan bisa bebas dan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk pemeriksaan Lab bisa dilakukan di faskes tingkat I seperti puskesmas atau poliklinik. Dan selanjutnya juga bisa dilakukan di faskes tingkat lanjut. Bila pemeriksaan dirasa cukup di faskes tingkat I maka tak akan dirujuk ke tingkat yang lebih tinggi. Berikut beberapa penjelasan tentang hal yang ditanggung BPJS Kesehatan berikut.
Pemeriksaan Lab yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan antara lain,
Berikutnya baru dari dokter spesialis yang akan memutuskan butuh dilakukan pengecekan apa saja. Tetapi ada pengecualian di sini untuk pasien yang masuk karena Gawat Darurat.
Untuk laboratorium kesehatan lain, bisa saja biaya pemeriksaan lab ditanggung BPJS Kesehatan bila hal tersebut memang labs tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tetapi selama pemeriksaan masih memungkinkan di lab faskes tingkat I, maka tetap diutamakan dilakukan di faskes tingkat I tersebut.
Untuk pemeriksaan Lab bisa dilakukan di faskes tingkat I seperti puskesmas atau poliklinik. Dan selanjutnya juga bisa dilakukan di faskes tingkat lanjut. Bila pemeriksaan dirasa cukup di faskes tingkat I maka tak akan dirujuk ke tingkat yang lebih tinggi. Berikut beberapa penjelasan tentang hal yang ditanggung BPJS Kesehatan berikut.
Pemeriksaan Lab Faskes Tingkat I BPJS Kesehatan
Pemeriksaan Lab yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan antara lain,
- Pemeriksaan darah sederhana seperti cek golongan darah, cek HB darah, cek trombosit darah)
- Pemeriksaan Urine. Keasaman, berat jenis warna dan kejernihan Urine.
- Pemeriksaan Feses ( Cacingan/tidak)
- Pengecekan Gula darah.
Pemeriksaan Lab di Rumah Sakit BPJS Kesehatan
Untuk pengecekan yang harus dilakukan di rumah sakit hal yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah jika terjadi indikasi medis dengan adannya rujukan dari faskes tingkat I. Rujukan tersebut harus di tujukan pada poliklinik terlebih dahulu, tidak ke labs langsung.Berikutnya baru dari dokter spesialis yang akan memutuskan butuh dilakukan pengecekan apa saja. Tetapi ada pengecualian di sini untuk pasien yang masuk karena Gawat Darurat.
Untuk laboratorium kesehatan lain, bisa saja biaya pemeriksaan lab ditanggung BPJS Kesehatan bila hal tersebut memang labs tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tetapi selama pemeriksaan masih memungkinkan di lab faskes tingkat I, maka tetap diutamakan dilakukan di faskes tingkat I tersebut.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
Istri saya pemegang kartu BPJS kelas 1 sering sakit2 badan, bahu, punggung, tangan, pinggang, dan pergi berobat ke PUSKESMAS. Dia jarang sekali ke PUSKESMAS dan belum pernah diperiksa lab. Dokter menyuruh pemeriksaan laboratorium untuk kolesterol total, HDL/LDL kolesterol, asam urat, trigliserida, TDP, GD2+pp (7 points). Dokter menyarankan ke laboratorium yang ditunjuk oleh dokter dengan alasan lebih murah. Pertanyaan kami apakah pemeriksaan laboratorium tidak dicover BPJS????? Maaf identitas PUSKESMAS tidak mau saya ekspose tapi referral/resepnya ada. Tertanggal 20 Oktober 2017
ReplyDeleteaturannya no berapa
ReplyDelete