Salah satu unit usaha dari BPJS adalah BPJS Ketenagakerjaan. Pada unit ini nasabah akan diberikan jaminan hari tua dimana bisa dicairkan seluruhnya setelah nasabah BPJS tak lagi kerja atau sudah bekerja. Berapa lama pencairan tunjangan jaminan hari tua dari BPJS? Jawabanya diperkirakan 10 hari kerja setelah diurus oleh anggota. Pencairan Tunjangan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS dilakukan melalui transfer bank.
Namun pada kenyataan dilapangan terdapat ada beberapa keluhan dari masyarakat. Peserta BPJS menyesalkan JHT ini cair tak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Dari hasil penjelajahan, BPO mengutip salah satu pengaduan pada situs lapor.go.id. Mungkin jawaban ini bisa membantu Anda.
Namun setelah mengajukan dan menunggu, ternyata setelah 10 hari tidak juga kunjung dananya ditransfer. Peserta mengaku telah melengkapi semua syarat dokumen yang diminta. Dalam kasus ini peserta mengajukan pada tanggal 3 September 2015. Namun hingga tanggal 28 September 2015 dana belum diterima.
Untuk kondisi pencairan dana 10 hari semenjak pengajuan klaim berlaku ketika kapasitas peserta yang melakukan klaim tidak dalam situasi ‘antrian’.
Meskipun demikian, pihak BPJS tetap akan membayarkan semua dana tersebut. Meskipun mungkin agak terlambat.
Untuk informasi UU dan Aturan tentang BPJS ini, peserta bisa melihat di situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id. Atau bisa menghubungi kontak call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor hotline 1 500 910.
Berikut informasi lengkap yang BPO kutip dari salah satu website. Baca juga : Kelebihan dan Kekurangan Investasi Obligasi.
Namun pada kenyataan dilapangan terdapat ada beberapa keluhan dari masyarakat. Peserta BPJS menyesalkan JHT ini cair tak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Dari hasil penjelajahan, BPO mengutip salah satu pengaduan pada situs lapor.go.id. Mungkin jawaban ini bisa membantu Anda.
Kronologis Keluhan dari Peserta BPJS
Pengaduan masalah pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS. Peserta BPJS mengajukan pencaira ke Kantor Cabang BPJS Cianjur. Kemudian,karyawan sana menyatakan lama waktu proses pencairan JHT BPJS Kesehatan berlangsung 10 hari. Dana akan dikirim ke rekenin bank.Namun setelah mengajukan dan menunggu, ternyata setelah 10 hari tidak juga kunjung dananya ditransfer. Peserta mengaku telah melengkapi semua syarat dokumen yang diminta. Dalam kasus ini peserta mengajukan pada tanggal 3 September 2015. Namun hingga tanggal 28 September 2015 dana belum diterima.
Pembelaan Jawaban dari BPJS
Semenjak diperlakukan PP no 60 Tahun 2015 dan Permenkentrans no 19 tahun 2015, terjadi ada peningkatan peserta BPJS yang mengajukan permohonan untuk pencairan JHT. Hal ini akan membuat sebuah antrian panjang. Jadi ini sudah sesuai prosedur yang berlaku. Keterlambatan ini disebabkan karena bagian antrian Anda berada jauh dibelakang.Untuk kondisi pencairan dana 10 hari semenjak pengajuan klaim berlaku ketika kapasitas peserta yang melakukan klaim tidak dalam situasi ‘antrian’.
Meskipun demikian, pihak BPJS tetap akan membayarkan semua dana tersebut. Meskipun mungkin agak terlambat.
Untuk informasi UU dan Aturan tentang BPJS ini, peserta bisa melihat di situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id. Atau bisa menghubungi kontak call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor hotline 1 500 910.
Berikut informasi lengkap yang BPO kutip dari salah satu website. Baca juga : Kelebihan dan Kekurangan Investasi Obligasi.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment