Di bawah ini akan diberikan contoh kasus menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT, JKK, JP dan JKM. Dalam pembayaran iuran ini biasanya akan ditanggung oleh perusahaan. Sebagian lagi akan ditanggung oleh karyawan melalui gaji mereka yang dipotong.
Produk utama BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk karyawan yakni: JKM (jaminan kematian), JP atau jaminan pensiun, dan JKK atau jaminan kecelakaan kerja serta JHT atau jaminan hari tua.
Dikutip dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, bpjsketenagakerjaan.go.id, ada beberapa poin penting dalam perhitungan ini
Tarif perhitungan didasarkan pada jenis program yang dipilih karyawan (JKM, JP, JKK dan JHT)
Perusahaan Pintu Rejeki berada di kota Jakarta dan memiliki dua orang karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan pertama Iwan memperoleh gaji pokok Rp 4 juta dan tunjangan Rp 1,5 juta. Sementara Budy dengan gaji poko Rp 7,5 jt dan tunjangan tetap Rp 2,5 jt. Jika diasumsilkan besar UMR kota Jakarta Rp 4 juta. Dan perusahaan tersebut tergolong pada tingkat resiko kerja rendah.
Sekarang kita lihat untuk masing masing peserta,
1)Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Iwan
Upah bulanan Iwan = Gaji+ Tunjangan
Upah bulanan Iwan = 4 jt+1,5 jt = 5,5 jt
- Dibayar Perusahaan: 29.700 + 16.500 + 203.500 + 110.000 = Rp. 359.700
- Dipotong dari Upah pekerja: 110.000 + 55.000 = Rp. 165.000
2) Perhitungan BPJS ketenenagakerjaan untuk Budy
Upah bulanan Budy: 7,5jt + 2,5 jt = Rp 10jt
Karena batas maksimum perhitungan Rp 8 jt. Maka meskipun total upah bulanan Budi Rp 10jt kita tetap menghitungnya dengan asumsi upah Budi Rp 8jt.
-Dibayarkan Perusahaan 43.200 + 24.000 + 296.000 + 140.000 = Rp. 503.200
-Dibayarkan dari pemotongan gaji Budy : 160.000 + 70.000 = Rp. 230.000.
Itulah contoh kasus perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan Lengkap. Semoga bisa membantu.
Produk utama BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk karyawan yakni: JKM (jaminan kematian), JP atau jaminan pensiun, dan JKK atau jaminan kecelakaan kerja serta JHT atau jaminan hari tua.
Dikutip dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, bpjsketenagakerjaan.go.id, ada beberapa poin penting dalam perhitungan ini
Tarif perhitungan didasarkan pada jenis program yang dipilih karyawan (JKM, JP, JKK dan JHT)
- Besarnya iuran berdasarkan level resiko lingkungan kerja. Untuk tingkat resiko sangat rendah besarnya iuran 0,24 persen dari upah bulanan ; tingkat resiko rendah 0,54% dari upah bulanan ; kelompok sedang 0,89 persen dari upah bulanan ; tingkat resiko tinggi 1,27 persen dari upah bulanan ; dan tingkat resiko sangat tinggi 1,74 persen dari upah bulanan. Untuk JKK iuran ditanggung oleh pihak perusahaan.
- Besarnya Iuran Jaminan Kematian (JKM) 0,30 persen dari upah bulanan, dan ini merupakan tanggungan dari pemberi kerja.
- Besarnya Iuran jaminan hari tua (JHT) adalah 5,7 persen dari upah bulanan. Pembayaran 3,7% dari perusahaan dan 2 % oleh karyawan.
- Besarnya Iuran jaminan Pensiun adalah 3% dari upah bulanan. 2% kewajiban dibayarkan perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.
- Maksud upah bulanan adalah gaji pokok + tunjangan tetap
- batas minimum upah yang dimaksud di sesuaikan dengan UMP masing masing daerah
- batas maksimum upah adalah Rp 8juta (sewaktu-waktu bisa berubah)
- Iuran dibayarkan setiap sebelum tanggal 15. Jika terlambat maka akan kena denda 2% dari total iuran
Perusahaan Pintu Rejeki berada di kota Jakarta dan memiliki dua orang karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan pertama Iwan memperoleh gaji pokok Rp 4 juta dan tunjangan Rp 1,5 juta. Sementara Budy dengan gaji poko Rp 7,5 jt dan tunjangan tetap Rp 2,5 jt. Jika diasumsilkan besar UMR kota Jakarta Rp 4 juta. Dan perusahaan tersebut tergolong pada tingkat resiko kerja rendah.
Perhitungan Kasus
UMP kota Rp 4 jt. Karena risiko lingkungan kerja rendah, dalam perhitungan JKK dikenai 0,54% dari upah bulanan.Sekarang kita lihat untuk masing masing peserta,
1)Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Iwan
Upah bulanan Iwan = Gaji+ Tunjangan
Upah bulanan Iwan = 4 jt+1,5 jt = 5,5 jt
- Besarnya iuran JKK = 0,54%x5,5jt = Rp 29.700 (dibayarkan oleh pemberikerja/perusahaan)
- Besarnya Iuran JKM = 0,3%x5,5 jt = Rp 16.500 (dibayarkan perusahaan)
- Besarnya Iuran JHT : 3,7%x5,5jt= Rp 203.500 (dibayarkan perusahaan) dan 2%x5,5jt = Rp 110.000 dibayarkan dari pemotongan gaji karyawan)
- Besarnya Iuran JP : 2%x5,5jt = Rp 110.000 (oleh perusahaan) ; 1%x5,5jt = Rp 55.000 dipotong dari gaji karyawan.
- Dibayar Perusahaan: 29.700 + 16.500 + 203.500 + 110.000 = Rp. 359.700
- Dipotong dari Upah pekerja: 110.000 + 55.000 = Rp. 165.000
2) Perhitungan BPJS ketenenagakerjaan untuk Budy
Upah bulanan Budy: 7,5jt + 2,5 jt = Rp 10jt
Karena batas maksimum perhitungan Rp 8 jt. Maka meskipun total upah bulanan Budi Rp 10jt kita tetap menghitungnya dengan asumsi upah Budi Rp 8jt.
- Besarnya Iuran JKK, 0.54% x 8jt = Rp 43.200, dibayarkan perusahaan
- Besanya Iuran JKM, 0.30% x 8jt = Rp 24.000, dibayarkan perusahaan
- Besarnya Iuran JHT 3.7% x 8jt = Rp. 296.000, dibayarkan perusahaan ; 2% x 8jt = Rp 160.000 (dipotong dari gaji Budy)
- Besarnya Iuran JP, 2% x Rp 7jt = Rp 140.000 (dibayarkan perusahaan) ; 1% x 7.000.000 = Rp 70.000 (dipotong dari gaji). Khusus untuk Jaminan pensiun, ini dibayarkan dengan ketentuan gaji maksimum Rp 7jt.
-Dibayarkan Perusahaan 43.200 + 24.000 + 296.000 + 140.000 = Rp. 503.200
-Dibayarkan dari pemotongan gaji Budy : 160.000 + 70.000 = Rp. 230.000.
Itulah contoh kasus perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan Lengkap. Semoga bisa membantu.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
SALAH itu perhitungan JHT nya, gak ada maksimal upah 8 jt, JHT sesuai upah yang dilaporkan, dan JP maksimal pertahun berubah sesuai PDB
ReplyDelete