Ketika anda ingin melakukakukan registrasi untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, anda akan diminta untuk menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama puskesmas atau poliklinik dan dokter pribadi. Untuk lokasi sendiri lebih disarankan anda memilih tempat terdekat dari domisili anda.
Dirawat dirumah sakit |
Untuk menjadi peserta BPJS, pemilihan kelas ini adalah hal yang paling dan teramat penting untuk diperhatikan. Ini menyangkut akan kemampuan keuangan Anda untuk membayar uang iuran bulanan. Untuk kelas II beban iuran akan lebih murah dibanding kelas I.
Menimbang, Iuran bulanan tersebut bersifat wajib dan harus Anda bayarkan setiap bulan. Apabila anda tak bayar maka status peserta BPJS Anda akan non-aktif. Bila ingin melakukan aktivasi lagi, maka Anda akan dikenakan denda.
Untuk pasien rawat jalan tak ada perbedaan antara peserta BPJS kelas I, II atau III. Namun perbedaan akan terlihat untuk pasien dengan rawat inap. Secara detail, berikut perbedaan kelas dalam BPJS Kesehatan tersebut.
Iuran Bulanan
Untuk kelas I iuran bulanan sebesar Rp 80.000Untuk kelas II iuran bulanan sebesar Rp 51.000
Untuk Kelas II iuran bulanan sebesar Rp 25.500
Untuk masyarakat penerima bantuan iuran BPJS, iuran yang dibayarkan Rp 23.000.
Rawat Inap
Untuk kelas I: kamar rawat inap dengan 2-4 tempat tidur perkamarUntuk kelas II: kamar rawat inap dengn 3-5 tempat tidur perkamar
Untuk kelas III: kamar rawat inap dengan 4-6 tempat tidur perkamar
Nilai INA CBGS
Beda antara kelas BPJS Kesehatan, terletak pada tariff INA CBGS. INA CBGS andalah Indonesia Case Base Groups atau permohonan yang diajukan RS untuk klaim pada pemerintah. Maksudnya adalah ketika misalkan seseorang menderita DBD maka INA CBGS telah melakukan perhitungan tentang layanan dan pengobatan apa saja akan ditanggung oleh pemerintah.Biaya untuk Naik kelas Rawat Inap
Pemegang BPJS Kesehatan kelas I bisa mengajukan permohonan untuk dirawat dikelas VIP dimana dengan syarat selisih biaya akan ditanggung pasien. Misalkan tariff untuk kamar rawat inap kelas I Rp 50 sementara untuk VIP Rp 75, maka pasien membayar sendiri Rp 25.Begitu juga dengan kelas II. Mereka bisa mengajukan kenaikan kelas rawat inap dengan syarat membayar selisih biaya rawat inap.
Namun untuk peserta Pasien BPJS Kesehatan kelas III tak boleh mengajukan kenaikan kelas rawat inap kecuali dengan alasan darurat, seperti Kamar inap kelas III penuh. Kenaikan kelas rawat inap atas keinginan sendiri tak diperbolehkan.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment