Program rujukan balik atau PRJ adalah pelayanan dari BPJS Kesehatan bagi pasien yang mengidap penyakit kronis dan butuh rawatan dari dokter spesialis di rumah sakit. Pengidap penyakit tak harus datng ke RS untuk memperoleh resep dokter spesialis. Pasien cukup datang ke faskes I dan baa berkas rujukan balik. Kemudian resep dokter spesialis bisa ditebus di apotek yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menebus obat.
Siapa saja yang berhak memperoleh PRB dari BPJS Kesehatan ini? Pasien yang bisa memperoleh layanan ini adalah pasien yang mengidap,
Pembuatan berkas eligibilitas. Berkas ini dibuat di pusat BPJS di rumah sakit rujukan. Pasien harus melengkapi syarat :
Menuju Poli RS. Jika telah memperoleh surat elligibilitas maka pasien selanjutnya menuju Poli RS sesuai dengan penyakit Anda. Disini Anda akan ditangani oleh dokter spesialis. Bila telah selesai pemeriksaan, Anda harus minta surat rujuk balik serta resep dari dokter.
Pendaftaran PRB. Jika sudah mendapatkan surat rujuk balik dari dokter, pasien selanjutnya melakukan pendaftaran pada program PRB. Pendaftara bisa dilakukan di bagian khusus di RS. ANda bisa tanyakan pada bagian BPJS di rumah sakit dimana anda berobat. Untuk mendaftar PRB ini harusnya anda melengkapi syarat : surat rujuk-balik dari dokter, surat eligibilitas, fotokopi dan asli kartu BPJS, fotokopi salinan resep pertama. Setelah registrasi, anda akan diberikan form dan buku PRB dan ini akan anda bawa untuk setiap kali berobat. Untuk pemeriksaan berikutnya Anda cukup datang ke Rumah sakit langsung. Tidak usah harus ke Puskemas dan mengurus apa-apa lagi. Cukup dengan buku PRB ini.
Penebusan Resep. Penebusan resep bisa ke Apotik. Anda cukup membawa resep, fotokopi surat rujuk balik, fotokopi kartu BPJS dan, fotokopi Kartu Keluarga. Penebusan resep ini gratis. Baca juga: Cara Mengetahui Kelas BPJS Kesehatan.
Siapa saja yang berhak memperoleh PRB dari BPJS Kesehatan ini? Pasien yang bisa memperoleh layanan ini adalah pasien yang mengidap,
- Lupus
- Stroke
- Epilepsi
- Schizoprenia
- Paru Paru Kronik
- Asma
- Hipertensi
- Jantung
Bagaimana Cara Menggunakan PRB BPJS Kesehatan
Datang pada faskes tingkat I. Datanglah ke faskes I. Pasien akan memperileh rujukan ke rumah sakit. Pasien akan langsung diberikan rujukan, untuk berobat ke spesialis di rumah sakit.Pembuatan berkas eligibilitas. Berkas ini dibuat di pusat BPJS di rumah sakit rujukan. Pasien harus melengkapi syarat :
- Membawa Fotokopi dan Asli kartu BPJS, dan KTP
- Surat rujukan dari faskes I
- KK untuk pasien kelas 3 atau PBI. Untuk pasien kelas 1 dan 2 tak perlu.
Menuju Poli RS. Jika telah memperoleh surat elligibilitas maka pasien selanjutnya menuju Poli RS sesuai dengan penyakit Anda. Disini Anda akan ditangani oleh dokter spesialis. Bila telah selesai pemeriksaan, Anda harus minta surat rujuk balik serta resep dari dokter.
Pendaftaran PRB. Jika sudah mendapatkan surat rujuk balik dari dokter, pasien selanjutnya melakukan pendaftaran pada program PRB. Pendaftara bisa dilakukan di bagian khusus di RS. ANda bisa tanyakan pada bagian BPJS di rumah sakit dimana anda berobat. Untuk mendaftar PRB ini harusnya anda melengkapi syarat : surat rujuk-balik dari dokter, surat eligibilitas, fotokopi dan asli kartu BPJS, fotokopi salinan resep pertama. Setelah registrasi, anda akan diberikan form dan buku PRB dan ini akan anda bawa untuk setiap kali berobat. Untuk pemeriksaan berikutnya Anda cukup datang ke Rumah sakit langsung. Tidak usah harus ke Puskemas dan mengurus apa-apa lagi. Cukup dengan buku PRB ini.
Penebusan Resep. Penebusan resep bisa ke Apotik. Anda cukup membawa resep, fotokopi surat rujuk balik, fotokopi kartu BPJS dan, fotokopi Kartu Keluarga. Penebusan resep ini gratis. Baca juga: Cara Mengetahui Kelas BPJS Kesehatan.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment