Kamu yang sampai ke artikel ini pasti jika bukan orang kepo atau orang yang barusan melanggar peraturan lalu lintas. Ya atau iya? Nah sekarang untuk meminimalisir pungli, pembayaran tilang bisa dilakukan secara online.
Fasilitas pembayaran tilang dengan online ini adalah suatu inovasi yang memudahkan para pemilik kendaraan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran lalu lintas. Selain itu juga akan mempersempit dunia per-calo-an. Pengalaman pribadi ya, pernah penulis singgah di kantor tempat persidangan Lalu lintas ini beberapa tahun lalu. Ternyata banyak calo yang menawarkan diri dan menanyakan ‘ Mau sidang mas?’ Awalnya sih bingung, tetapi ternyata dan ternyata tak bisa diingkari, ada calo juga dalam persidangan ini. Tetapi sekarang apa masih ada atau tidak, gak tahu deh, soal nya saya sudah menjadi pengguna lalu lintas yang baik, dan taat aturan.Kembali ke pokok permasalahan. Bagaimana Cara Membayar Tilang secara Online? Sebelumnya setahu penulis ini bisa di Jakarta. Kabar anginnya di Yogyakarta juga sudah bisa, untuk kota pembaca jika ada info silahkan ditambahkan di kolom komentar. Adapin tata cara pembayara denda tilang online sebagai berikut:
Pembayaran Tilang Online Wilayah Jakarta Barat
Kunjungi website Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di : kejari-jakbar.go.id. Kemudian ambil menu SARAN – Pendaftaran Pembayaran Tilang Online. Kamu isikan semua data di form yang tersedia sesuai dengan surat tilang dari pak Polici. Dan Submit.Berikutnya kamu akan dapat nomor registrasi dan nominal pembayran denda melalui email. Selanjutnya lunasi pembayaran dalam waktu 2 hari melalui ATM/Bank yang ditunjuk.
Pembayaran Tilang Online Wilayah Jakarta Selatan
Alamat website resmi yang anda buka adalah : kejari-jaksel.go.id. Ambil menu TILANG – Dan Isikan data sesuai surat tilang dari Polisi. Jika selesai mengisikan data selanjutnya tinggal KIRIM.Cek pada email, akan ada jumlah pembayaran denda kamu. Sama dengan di Jakarta Barat, pembayaran harus dilakukan dalam tempo maksimum dua hari setelah menerima email.
Pembayaran Tilang Jakarta Utara, Jakarta Timur
Kunjungi website resmi kejari Jakarta Utara di : kejari-jakut.go.id. Untuk jakarta Timur silahkan ke alamat : kejari-jaktim.go.id. Ambil SARAN – TILANG. Sama dengan bagian wilayah lainnya. Lengkapi pengisian formulir dan berikutnya kamu akan terima email yang berisi jumlah pembayaran.Website Kejari Jakarta Utara |
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment