Langkah dalam mengurus sertipikat tanah sebenarnya tidaklah sulit. Tetapi hanyalah dipersulit oleh beberapa hal. Yang pertama tentu mindset anda sendiri yang membuat sulit dalam mengurus sertipikat tanah.
Mentok dengan kesulitan tersebut, terkadang jalan keluar bagi anda tentu menemui notaris. Bukan bermaksud menurunkan rejeki notaris, bagi sebagian orang tentu akan keberatan dengan biaya jasa notaris tersebut.
Bagi anda yang merasa dalam kata kasar kita sebut saja tidak mampu membayar jasa notaris atau dengan dalih sayang uang untuk membayar biaya notaris, anda bisa lakukan sendiri. Oh dalam kasus lain sebut saja anda seorang pekerja keras yang sibuk dan tidak punya waktu. Mungkin anda bisa minta bantuan saudara atau kerabat dekat. Tentu dengan melampirkan surat kuasa.
Pengurusan bisa langsung ke kantor BPN. Jika saja anda ditolak dikantor BPN, wah ini pasti ada apa-apanya, masa pengurusan sertifikat tanah saja dipersulit. Menjadi tanda tanya besarlah hal semacam ini.
Selanjutnya di kantor BPN anda bisa melengkapi persyaratan pendaftaran dan membayar biaya atau ongkos dalam pengurusan sertipikat tanah. Kemudian menunggu waktu selesai sertipikat berdasarkan riwayat tanah tersebut entah itu pembuatan sertipikat baru, balik nama waris, hibah, jual beli ataupun sertipikat hilang.
Daftar Biaya Pembuatan Sertipikat tanah
- Pendaftaran awal dari Letter C ke Sertipikat biaya Rp 800.000,- an
- Pecah atau Split biaya Rp 400.000.- an
- Balik nama Biaya Rp 300.000,- an
- Pecah dan Balik nama Rp Rp 800.000, an
Lama Pengurusan Sertipikat Tanah
- Pendaftaran awal dari Letter C ke Sertipikat 98 hari
- Split atau pecah 15 hari
- Balik nama 5 hari