Asuransi adalah program yang bertujuan memberikan perlindungan dari sebuah resiko yang tidak inginkan oleh pihak penjami (perusahaan asuransi) pada pembayar premi. Salah satu jenis asuransi dikenal dengan asuransi jiwa. Asuransi ini tentu berhubungan bentuk pertanggungan dari pihak penyedia berupa jaminan bagi jiwa pembayar premi. Jaminan jiwa seperti apa yang dimaksudkan. Mari disimak ulasan berikut ini.
Pokok dari perlindunan tersebut adalah saat kematian dan usia lanjut. Ketika nasabah yang berperan sebagai pencari nafkah meninggal dunia maka pihak asuransi akan memberikan jaminan finansial bagi istri, anak yang ditinggalkan.
Pada pokok resiko usia lanjut, jaminan diberikan ketika seorang sumber nafkah telah mencapai usia tertentu. Kemampuan untuk mendapatkan penghasilan akan ditanggung oleh pihak asuransi. Ini ditujukan untuk mencegah dampak finansial yang berbahaya bagi keluarga nasabah.
Semua poin kesepakatan, jaminan, jumlah jaminan antara penjamin (penyedia asuransi) dan tertanggung (nasabah) di atur dalam kesepakatan polis. Secara umum, isi kesepakatan tersebuta adalah, nasabah wajib membayar premi secara periodik (bulanan/tahunan) dan pihak penjamin akan memberikan jaminan tanggungan pada kondisi kondisi pada kesepakatan, misalnya kematian, cacat dan lainnya. Baca juga : Pengertian, Manfaat dan Jenis Asuransi Kesehatan.
Pengertian Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah sebuah produk asuransi yang palin sering ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Perlindungan ini diberikan berupa perlindungan pada resiko atau permasalahan setelah kematian. Tujuan asuransi jiwa ini untuk meng-cover dampak finansial yang terjadi setelah kematian nasabah.Pokok dari perlindunan tersebut adalah saat kematian dan usia lanjut. Ketika nasabah yang berperan sebagai pencari nafkah meninggal dunia maka pihak asuransi akan memberikan jaminan finansial bagi istri, anak yang ditinggalkan.
Pada pokok resiko usia lanjut, jaminan diberikan ketika seorang sumber nafkah telah mencapai usia tertentu. Kemampuan untuk mendapatkan penghasilan akan ditanggung oleh pihak asuransi. Ini ditujukan untuk mencegah dampak finansial yang berbahaya bagi keluarga nasabah.
Semua poin kesepakatan, jaminan, jumlah jaminan antara penjamin (penyedia asuransi) dan tertanggung (nasabah) di atur dalam kesepakatan polis. Secara umum, isi kesepakatan tersebuta adalah, nasabah wajib membayar premi secara periodik (bulanan/tahunan) dan pihak penjamin akan memberikan jaminan tanggungan pada kondisi kondisi pada kesepakatan, misalnya kematian, cacat dan lainnya. Baca juga : Pengertian, Manfaat dan Jenis Asuransi Kesehatan.
Macam Macam Asuransi Jiwa
Sebelum memilih asuransi jiwa perlu diketahui macam macam asuransi jiwa ini. Tidak semua asuransi jiwa ini sama. Ada perbedaan tersendiri pada bagian bagian tertentu. Sebagai pengetahuan awal, berikut beberapa macam asuransi jiwa yang perlu diketahui sebelum membeli premi asuransi.
Asuransi Jiwa Berjangka. Jenis asuransi jiwa ini diberikan dengan kesepakatan pada periode tertentu. Misalkan dalam waktu 5 tahun atau 10 tahun. Rata rata premi untuk asuransi ini lebih murah. Meskipun demikian jumlah jaminan tergolong tinggi. Ini dikarenakan, pihak asuransi berani menjamin, karena resiko yang akan ditanggung kecil. Sayangnya ketika jangka waktu habis maka jaminan tidak lagi berlaku, atau opsi lain nasabah harus memperpanjang kesepakatan asuransi. Asuransi ini disarankan bagi yang ingin berasuransi tetapi memiliki kemampuan ekonomi menengah.
Asuransi Jiwa Seumur hidup. Perlindungan diberikan pada nasabah seumur hidup nasabah. Dibandingkan dengan asuransi jiwa berjangka, tentu lamanya jaminan ini lebih baik. Asuransi ini cocok digunakan bagi yang yang memiliki penghasilan tetap, seperti PNS, karyawan perusahaan. Karena pembayaran premi dilakukan seumur hidup. Sayangnya, tentu jika dipikir semakin panjang umur semakin banyak yang harus dibayarkan pada pihak asuransi.
Asuransi Jiwa Dwifungsi. Program asuransi ini sebenarnya pengembangan dari asuransi jiwa berjangka yang dikombinasikan dengan tabungan. Nasabah akan mendapatkan jaminan atau klaim ketika meninggal dunia dan akan mendapatkan jumlah jaminan sebesar premi yang telah dibayarkan. Nasabah juga bisa menarik dana premi yang telah dibayarkan jika ada kebutuhan mendesak. Semua di atur dalam kesepakatan polis.
Asuransi Jiwa Unit Link. Jenis asuransi ini hampir sama dengan asuransi dwifungsi. Pada produk asuransi ini diterapkan fungsi proteksi sereta investasi. Produk ini dinilai lebih mahal dari jenis asuransi lainnya. Disamping berasuransi juga diberikan program investasi tertentu.
Manfaat Asuranasi Jiwa
Dari penjelasan di atas manfaat asuransi jiwa secara umum sebagai alat perlindungan dan jaminan finansial. Manfaat tersebut tentu lebih khusus bisa di katakan sebagai cara meminimalisir resiko yang tidak terduga.
Asuransi jiwa juga bermanfaat untuk memberikan perlindungan dan jaminan bagi pihak yang ditinggalkan jika terjadi kematian. Anak dan istri yang ditinggalkan setidaknya bisa mendapatkan jaminan finansial ketika ditinggalkan. Ini tentu bisa mempersiapkan bagi mereka untuk melanjutkan hidup setelah kepergian anda.
Alhasil, semua jaminan telah ditanggung ini akan mengurangi beban pikiran anda dan terbebas dari rasa khawatir ini itu. Seorang yang bertanggung jawab pastinya akan berpikir, bagaimana anak saya, jika saya dipanggil Tuhan dalam waktu dekat.
Share Yuk
Related Posts
Loading...