Ketika sahabat BPO punya rencana membuka tabungan di bank Syariah misalnya di bank BNI Syariah, bank BRI Syariah dan bank Syariah lainnya. Maka nanti customer service akan menawarkan dua jenis tabungan. “ Mau pilih Wadiah atau Mudharabah?” Sebenarnya lebih baik memilih yang mana? Berikut akan BPO Ulas perbandingan tabungan Mudharabah dan Wadiah tersebut. Tetapi sebelumnya kita akan lihat dulu penjelasan masing masing.
Pengertian wadiah dalam perbankan sekarang (bank syariah) yaitu peran yang terjadi antara dua belah pihak dimana nasabah menitipkan uang pada bank. Pada waktu yang dimau, nasabah bisa saja mengambil titipan itu kembali. Prinsip dalam menitipkan baran tentu sahabat BPO tahu, tidak ada tambahan atau kekurangan dari dana titipan tersebut.
Sebagai bagian dari akadnya akan ada sistem pembagian hasil dari akad tersebut. Usaha usaha yang dijalankan bank pabila memperoleh keuntungan maka untung tersebut akan dibagi dengan nasabah pemilik modal sesuai persentase yang telah ditetapkan dalam akad. Lanta, apa bedanya dengan bunga di bank? Sistem bunga di bank sama dihitung dalam %, tetapi sifat bunga di bank,pasti. Maksud pasti nasabah akan diberikan keuntungan sekian % dari modal/tabungan. Sementara untuk mudharabah keuntungan dihitung sekian % dari keuntungan.
Untuk wadiah sebagaimana dijelaskan hanya berupa titipan. Dalam jangka waktu pendek memang akan menguntungkan. Nasabah biasanya tak akan dikenakan biaya apa-apa, seperti biaya adm. Namun jika dikaji lebih mendalam, apabila wadiah ini dilakukan untuk jangka panjang jelas merugikan. Kenapa tidak, dari waktu ke waktu nilai uang akan mengalami inflasi. Nilai uang yang tadinya Rp 1000 pada tahun 2001 tidak akan sama dengan nilai Rp 1000 pada tahun 2016. Sementara meskipun jumlah uang sama, tetapi nilai uang akan mengalami penurunan.
Berbeda dengan wadiah, pada mudharabah biasanya nasabah akan dibebankan dengan biaya adm bulanan. Artinya saldo nasabah akan dipotong setiap bulan, sama seperti bank konvensional. Jadi ‘rugi’ dong? Memang jika dibanding dengan wadiah rugi dalam hal ini, pada wadiah saldo tetap, tak ada pemotongan biaya adm.
Namun pada tabungan mudharabah, uang akan ‘berkembang’. Uang tersebut akan bertambah sesuai pembagian hasil dari keuntungan usaha usaha yang dilakukan bank. Pilihan ini cocok pastinya untuk jenis menyimpan uang dalam jangka panjang.
Contoh perhitungan mudharabah dan wadiah seperti berikut ini. Misalkan Marky menabung di bank syariah tabungan mudharabah Rp. 1.000.000,- . Sementara Johny menabung di bank Syariah – tabungan wadiah. Untuk Marky akan ada kesepakatan, misalkan pembagian keuntungan dalam satu tahun 60:40.
Setelah satu tahun anggap bank mendapatkan keuntungan Rp.500.000,- , maka uang Marky akan menjadi Rp. 1.200.000,- Dengan rincian, Rp. 1.000.000 tabungan awal dan Rp 200.000,- hasil dari bagi hasil (40%x 500.000). Bank akan mendapatkan keuntungan 60%x500.000 = 300.000.
Sementara untuk Johny selama satu tahun uang Johny tetap Rp 1.000.000,-. Tetapi pada kasus ini Marky akan membayar bea administrasi bulanan, sementara Johny tidak. Karena Johny hanya menitipkan uangnya di bank.
Sekarang terlihat jelas perbedaan antara kedua tabungan di atas bukan? Sekali lagi ditekankan, tentang mana yang lebih baik tentu sesuai dengan tujuan menabung dan lama waktu akan menabung.
Beda Mudharabah dan Wadiah |
Pengertian Wadiah
Wadiah diungkap sebagai sebuah kata yang berasal dari bahasa Arab. Asal kata tersebut dari Wada asya syai. Arti secara etimologinya adalah meninggalkan. Dalam hal materi bisa dimaknai sebagai meninggalkan sesuatu pada seseoran. Sederhananya di titipkan.Pengertian wadiah dalam perbankan sekarang (bank syariah) yaitu peran yang terjadi antara dua belah pihak dimana nasabah menitipkan uang pada bank. Pada waktu yang dimau, nasabah bisa saja mengambil titipan itu kembali. Prinsip dalam menitipkan baran tentu sahabat BPO tahu, tidak ada tambahan atau kekurangan dari dana titipan tersebut.
Pengertian Mudharabah
Mudharabah jika dikaji secara kata kata juga berasal dari bahasa Arab, yaitu Dharb. Arti kata tersebut adalah memukul atau berjalan. Dalam makna lebih lanjut pada perbankan, mudharabah ini dijelaskan sebagai sebuah akad atau perjanjian yang terjadi antara pihak nasabah (disebut shahibul mal / pemilik modal) dan bank (mudharib /pengelola / orang yang menjalankan). Dalam hal ini sederhananya bisa dipahami bahwasanya bank akan mengelola dana yang dititipkan nasabah dalam bentuk usaha tertentu.Sebagai bagian dari akadnya akan ada sistem pembagian hasil dari akad tersebut. Usaha usaha yang dijalankan bank pabila memperoleh keuntungan maka untung tersebut akan dibagi dengan nasabah pemilik modal sesuai persentase yang telah ditetapkan dalam akad. Lanta, apa bedanya dengan bunga di bank? Sistem bunga di bank sama dihitung dalam %, tetapi sifat bunga di bank,pasti. Maksud pasti nasabah akan diberikan keuntungan sekian % dari modal/tabungan. Sementara untuk mudharabah keuntungan dihitung sekian % dari keuntungan.
Bunga bank = Modal x % ditetapkan
Bagi Hasil = Keuntungan x % ditetapkan
Perbandingan Mudharabah dan Wadiah
Jika ditinjau mana yang lebih baik antara mudharabah dan wadiah, tentu jawabannya sama baiknya. Kelebihan dan kekurangan masing masing bergantung pada tujuan penyimpanan dana. Mengapa demikian?Untuk wadiah sebagaimana dijelaskan hanya berupa titipan. Dalam jangka waktu pendek memang akan menguntungkan. Nasabah biasanya tak akan dikenakan biaya apa-apa, seperti biaya adm. Namun jika dikaji lebih mendalam, apabila wadiah ini dilakukan untuk jangka panjang jelas merugikan. Kenapa tidak, dari waktu ke waktu nilai uang akan mengalami inflasi. Nilai uang yang tadinya Rp 1000 pada tahun 2001 tidak akan sama dengan nilai Rp 1000 pada tahun 2016. Sementara meskipun jumlah uang sama, tetapi nilai uang akan mengalami penurunan.
Berbeda dengan wadiah, pada mudharabah biasanya nasabah akan dibebankan dengan biaya adm bulanan. Artinya saldo nasabah akan dipotong setiap bulan, sama seperti bank konvensional. Jadi ‘rugi’ dong? Memang jika dibanding dengan wadiah rugi dalam hal ini, pada wadiah saldo tetap, tak ada pemotongan biaya adm.
Namun pada tabungan mudharabah, uang akan ‘berkembang’. Uang tersebut akan bertambah sesuai pembagian hasil dari keuntungan usaha usaha yang dilakukan bank. Pilihan ini cocok pastinya untuk jenis menyimpan uang dalam jangka panjang.
Contoh perhitungan mudharabah dan wadiah seperti berikut ini. Misalkan Marky menabung di bank syariah tabungan mudharabah Rp. 1.000.000,- . Sementara Johny menabung di bank Syariah – tabungan wadiah. Untuk Marky akan ada kesepakatan, misalkan pembagian keuntungan dalam satu tahun 60:40.
Setelah satu tahun anggap bank mendapatkan keuntungan Rp.500.000,- , maka uang Marky akan menjadi Rp. 1.200.000,- Dengan rincian, Rp. 1.000.000 tabungan awal dan Rp 200.000,- hasil dari bagi hasil (40%x 500.000). Bank akan mendapatkan keuntungan 60%x500.000 = 300.000.
Sementara untuk Johny selama satu tahun uang Johny tetap Rp 1.000.000,-. Tetapi pada kasus ini Marky akan membayar bea administrasi bulanan, sementara Johny tidak. Karena Johny hanya menitipkan uangnya di bank.
Sekarang terlihat jelas perbedaan antara kedua tabungan di atas bukan? Sekali lagi ditekankan, tentang mana yang lebih baik tentu sesuai dengan tujuan menabung dan lama waktu akan menabung.
Kesimpulan : Wadiah Cocok untuk menabung dalam jangka waktu pendek dan menyimpan uang sementara untuk kebutuhan sehari hari
Mudharabah cocok untuk menabung dengan tujuan investasi dan menyimpan uang dalam waktu yang lama.
Share Yuk
Related Posts
Loading...