Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud akan melakukan dua kebijakan terbaru terkait program sertifikasi guru. Kebijakan tersebut khusus pada program sertifikasi guru pada Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Kebijakan yang dimaksud adalah meningkatkan nilai standar syarat kelulusan dan ketentuan untuk mengulang ujian sertifikasi bagi yang belum lulus ujian.
Sumarna Surapranata, Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan mengungkapkan bahwa nilai standar syara kelulusan minimal harus 80 poin dari 100 poin. Sebelumnya, nilai standar kelulusan sertifikasi guru ini adalah 42. (Jumat 16 September 2016)
Kebijakan tersebut ditetapkan atas dasar perintah Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla. Ini juga merupakan arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Latar belakang perubahan ini dikarenakan atas laporan hasil penelitian bank Dunia yang memaparkan bahwasanya tak ada perbedaan signifikan antara guru yang telah disertifikasi dan yang belum disertifikasi.
Bagi yang belum lulus ujian sertifikasi guru, guru tidak perlu mengulang PLPG lagi. Guru cukup mengulangi ujian saja. Kesempatan ini diberikan sebanyak empat kali. Apabila masih belum lulus dalm waktu empat kali maka harus mengulang PLPG. Sistem ujian ini hampir sama dengan ujian TOEFL. Guru bebas belajar di mana saja untuk mengulang sertifikasi tersebut hingga tercapai skor minimum dalam ujian.
Sosialisai kebijakan ini telah dilaksanakan. Hal ini dikuatkan oleh pernyataan Rektor Universitas Negeri Medan (salah satu LPTK), Syawal Gultom. Hal senada juga disampaikan oleh Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab.
PLPG untuk tahun 2016 akan diselenggarakan mulai pada tahun 2016 di bulan Oktober. Semua kepastian kelulusan akan diperkirakan hingga Desember 2016. Jumlah guru yang akan mengikuti PLPG tahun ini diperkirakan sekitar 69259 orang guru, dari total yang diangkat setelah 2005 ataupun sebelumnya. (sumber : Website KemendikbudRI).
Sumarna Surapranata, Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan mengungkapkan bahwa nilai standar syara kelulusan minimal harus 80 poin dari 100 poin. Sebelumnya, nilai standar kelulusan sertifikasi guru ini adalah 42. (Jumat 16 September 2016)
Kebijakan tersebut ditetapkan atas dasar perintah Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla. Ini juga merupakan arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Latar belakang perubahan ini dikarenakan atas laporan hasil penelitian bank Dunia yang memaparkan bahwasanya tak ada perbedaan signifikan antara guru yang telah disertifikasi dan yang belum disertifikasi.
Bagi yang belum lulus ujian sertifikasi guru, guru tidak perlu mengulang PLPG lagi. Guru cukup mengulangi ujian saja. Kesempatan ini diberikan sebanyak empat kali. Apabila masih belum lulus dalm waktu empat kali maka harus mengulang PLPG. Sistem ujian ini hampir sama dengan ujian TOEFL. Guru bebas belajar di mana saja untuk mengulang sertifikasi tersebut hingga tercapai skor minimum dalam ujian.
Sosialisai kebijakan ini telah dilaksanakan. Hal ini dikuatkan oleh pernyataan Rektor Universitas Negeri Medan (salah satu LPTK), Syawal Gultom. Hal senada juga disampaikan oleh Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab.
PLPG untuk tahun 2016 akan diselenggarakan mulai pada tahun 2016 di bulan Oktober. Semua kepastian kelulusan akan diperkirakan hingga Desember 2016. Jumlah guru yang akan mengikuti PLPG tahun ini diperkirakan sekitar 69259 orang guru, dari total yang diangkat setelah 2005 ataupun sebelumnya. (sumber : Website KemendikbudRI).
Share Yuk
Related Posts
Loading...