Program Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) salah satunya adalah penerbitan sertipikat tanah gratis. Program tersebut dikenal dengan nama Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Dikutip dari media MSN Indonesia, program ini akan berlanjut hingga tahun 2025. Tujuannya agar semua tanah bisa tersertifikasi.
Adapun syarat untuk mendapatkan penerbitan sertipikat tanah gratis ini sebagai berikut,
Dikutip dari media MSN Indonesia, program ini akan berlanjut hingga tahun 2025. Tujuannya agar semua tanah bisa tersertifikasi.
Adapun syarat untuk mendapatkan penerbitan sertipikat tanah gratis ini sebagai berikut,
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat tanah baik itu Letter C, Akta jual beli, Akta Hibah dan bukti kepemilikan
- Tanda Batas batas tanah
- Bukti penyetoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)
- Surat Permohonan dan Pernyataan yang dibuat pemohon
Adapun untuk tahap pelaksanaan program PTSL ini sebagai berikut,
- Penyuluhan yang dilakukan oleh BPN dan harus diikuti peserta
- Pendataan kepemilikan tanah dengan memperlihatkan bukti berupa akta tersebut di atas
- Pengukuran yang dilakukan petugas BPN untuk menguji batas batas tanah
- Sidang Panitia A, berupa pemeriksaan lapangan oleh petugas BPN.
- Pengesahan dan Penerbitan sertipikat dimana dalam waktu 14 hari setelah pengajuan maka akan di umumkan serta sertifikat tanah akan diserahkan pada pemohon.
Demikian informasi mengenai langkah dan cara mendapatkan sertipikat tanah gratis yang kami kutip dari sumber: https://www.msn.com/id-id/ekonomi/keuanganpribadi/begini-langkah-mengurus-sertifikat-tanah-gratis.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment