Pengertian tanah girik adalah tanah warisan yang belum mempunyai sertipikat resmi dari negara (BPN - Badan Pertanahan Nasional). Jika anda salah satu pemilik tanah ini amat perlu sekiranya mengurus sertipikat tanah. Tujuannya agar mencegah terjadi sengketa di-kemudian hari.
Pengurusan sertipikat tanah ini dimulai dari kelurahan. Biasanya akan meminta dokumen
Berikutnya dilanjutkan pada kantor BPN. Di sana akan anda lengkapi persyaratan dan proses
Untuk biaya pengurusan bergantung pada luas tanah. Namun jika anda mau bisa mendapatkan sertipikat tanah secara gratis dan silakan di baca: Tahap dan Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis
Pengurusan sertipikat tanah ini dimulai dari kelurahan. Biasanya akan meminta dokumen
- Surat keterangan tidak sengketa.
- Surat keterangan Riwayat Tanah.
- Surat Keterangan penguasaan tanah secara sporadik.
Berikutnya dilanjutkan pada kantor BPN. Di sana akan anda lengkapi persyaratan dan proses
- Pengajuan permohonan sertifikat.
- Pengukuran ke Lokasi tanah.
- Pengesahan surat ukur.
- Penelitian oleh petugas pertanahan.
- Pengumunan data yuridisdi kelurahan dan BPN.
- Terbitnya SK Hak Atas Tanah.
- Pembayaran bea perolehan hak atas tanah (BPHTB).
- Pendaftaran SK hak untuk penerbitan sertifikat.
- Pengambilan sertifikat.
Untuk biaya pengurusan bergantung pada luas tanah. Namun jika anda mau bisa mendapatkan sertipikat tanah secara gratis dan silakan di baca: Tahap dan Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment