Pajak kendaraan bermotor diwajibkan kepada setiap warga negara Indonesia dibayarkan pertahunnya. Jika tidak, tentu saja anda selalu akan bermain kucing-kucingan dengan petugas kepolisian lantas yang selalu sering menilang karena alasan STNK mati atau belum bayar pajak.
Terkadang, mungkin ada beberapa alasan yang menjadi sebab telatnya pembayaran pajak oleh pemilik kendaraan bermotor baik itu motor atau mobil. Bagi anda yang telat membayar pajak kendaraan, biasanya akan diberikan hukuman berupa denda.
Denda yang harus dibayar ketika telat membayar pajak kendaraan bermotor, baik itu mobil atau motor seharusnya anda tahu perhitungannya. Sebab, jika tidak maka kadang ini anda selalu merasa 'dikerjai' oleh pihak pihak tertentu. Ya, meskipun kita belum bisa mengatakan bahwasanya birokrasi di negara ini belum seutuhnya lurus.
Sedikit informasi mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor, untuk beberapa daerah telah diterapkan pembayaran pajak kendaraan secara online, seperti DKI Jakarta, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Jawa Timur, Jawa Barat serta Jawa tengah.
Namun, untuk banyak provinsi lainnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor masih harus dilakukan secara manual alias anda harus datang ke kantor Samsat atau mendatangi mobil Samsat Keliling di kota Anda.
Rumus Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang telat seperti berikut,
*PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
*SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
*STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
*BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Denda PKB dihitung dengan rumus:
Denda PKB / tahun = 25% x PKB
Denda PKB / bulan = (25% x PKB) / 12
Untuk nilai PKB dan SWDKLLJ anda bisa lihat di STNK motor atau mobil anda sendiri. Smenetara itu denda SWDKLLJ yaitu Rp 32.000 / motor dan Rp 100.000 untuk jenis mobil.
Perhitungan waktu dalam denda pajak kendaraan bermotor adalah dalam satuan bulanan. Maksudnya seperti ini,
Terkadang, mungkin ada beberapa alasan yang menjadi sebab telatnya pembayaran pajak oleh pemilik kendaraan bermotor baik itu motor atau mobil. Bagi anda yang telat membayar pajak kendaraan, biasanya akan diberikan hukuman berupa denda.
Denda yang harus dibayar ketika telat membayar pajak kendaraan bermotor, baik itu mobil atau motor seharusnya anda tahu perhitungannya. Sebab, jika tidak maka kadang ini anda selalu merasa 'dikerjai' oleh pihak pihak tertentu. Ya, meskipun kita belum bisa mengatakan bahwasanya birokrasi di negara ini belum seutuhnya lurus.
Sedikit informasi mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor, untuk beberapa daerah telah diterapkan pembayaran pajak kendaraan secara online, seperti DKI Jakarta, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Jawa Timur, Jawa Barat serta Jawa tengah.
Namun, untuk banyak provinsi lainnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor masih harus dilakukan secara manual alias anda harus datang ke kantor Samsat atau mendatangi mobil Samsat Keliling di kota Anda.
Rumus Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang telat seperti berikut,
Harus dibayar= PKB + SWDKLLJ + Denda PKB + Denda SWDKLLJKeterangan:
*PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
*SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
*STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
*BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Denda PKB dihitung dengan rumus:
Denda PKB / tahun = 25% x PKB
Denda PKB / bulan = (25% x PKB) / 12
Untuk nilai PKB dan SWDKLLJ anda bisa lihat di STNK motor atau mobil anda sendiri. Smenetara itu denda SWDKLLJ yaitu Rp 32.000 / motor dan Rp 100.000 untuk jenis mobil.
- Jika anda telah bayar 3 hari - maka dianggap telat 1 bulan
- Jika telah 6 bulan 29 hari - maka terhitung 7 bulan
Jadi, beberapa isu dimasyarakat yang berkembang dimana menyatakan telat bayar 1 hari sama dengan denda satu tahun bisa dipastikan salah. Ingat, satuan waktu dalam denda ini adalah bulanan dengan pembulatan ke atas.
Sebagai contoh cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor, perhatikan STNK di bawah ini,
Pak Dede memiliki motor Supra X. Terlihat pada STNK di atas, nilai PKB Rp 120.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Sekarang tanggal 14 Maret 2018, sementara jatuh tempo pajak motor Pak Dede tanggal 3 Mei 2017. Jika pak Dede ingin membayar pajak hari ini, berapa Denda dan Total Pajak yang harus dibayar Pak Dede?
Perhitungan Denda Pajak Motor:
Keterlambatan pak Dede 10 Bulan 11 hari. Digenapkan menjadi 11 bulan.
Denda PKB: 11x(25% x PKB) :12 = 11x25%x(120.000/12)= 27.500.
Denda SWDKLLJ = 32.000
Total Denda yang harus dibayar Pak Dede = 27.500+32.000= Rp 59.500.
Total pajak yang harus dibayarkan pak Dede, biaya:
Rp 235.000+59.500 = Rp 294.500.
Catatan: Rp 235.000 (dianggap pajak pak Dede sebelum di denda).
Tips: Jika anda sudah terlambat begitu lama dan sayang sama uang. Anda harus jeli menunggu informasi 'penghapusan denda pajak kendaraan bermotor'. Biasanya ini cukup sering dilakukan, ketika anda membayar pajak kendaraan bermotor pada saat program ini - anda dibebaskan dari denda sanksi pajak.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment