Salah satu perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional disebut sebut adalah risk management atau manajemen resiko. Pada asuransi konvensional dikenal menganut metode Risk Transfer, sementara pada asuransi syariah disebut menggunakan metoda risk sharing.
Jika secara bahasa, sharing berarti berbagi. Sementara transfer berarti pengalihan. Padahal secara prakteknya, yang namanya asuransi sama saja. Kita membayar setiap bulan, lalu ketika anda mendapatkan peristiwa yang bisa diklaim sebagaimana kesepakatan, mereka akan memberikan ganti rugi.
Lalu apa bedanya, risk sharing dan risk transfer ini? Berikut akan coba saya jelaskan.
Bisa anda perhatikan, premi yang dibayar nasabah tetap jadi hak pembeli premi. Perusahaan hanya mengumpulkan dana saja. Jika salah satu pembayar premi mendapatkan musibah, maka dana tersebut diberikan sebagai bentuk hibah dari anggota lainnya. Perusahaan hanya sebagai wakil dari semua nasabah.
Nyatanya, akad antara nasabah dan perusahaan adalah akad tabaru atau hibah. Jika anda sulit memahaminya, kita ambil contoh dalam lingkup sederhana.
Misalkan, Masyarakat di RT005 Kelurahan Kampung Bersama. Masyarakat mengumpulkan dana 'kematian'. Ketika salah anggota RT tersebut meninggal, maka dana tersebut diberikan pada ahli waris sebagai bentuk santunan. Setiap bulan dana tersebut dikumpulkan oleh Ibu Tasha.
Dari ilustrasi di atas, ibaratnya masyarakat RT 005 adalah nasabah asuransi, ibu Tasha adalah perusahaan asuransi. Kemudian, warga yang meninggal adalah salah satu pembayar premi asuransi yang terkena musibah. Sampai disini pahamlah sekiranya anda dengan apa itu risk sharing.
Image Credit: cermati.com |
Lalu apa bedanya, risk sharing dan risk transfer ini? Berikut akan coba saya jelaskan.
Risk Sharing
Peserta asuransi syariah ditanggung dengan prinsip risk sharing. Konsep dasarnya disini adalah seperti tolong menolong.
Lebih luas bisa dijelaskan, resiko yang didapat dibagi secara bersama antara semua nasabah pengumpul premi dana tabaru. Sementara perusahaan asuransi berperan sebagai pengumpul dana saja.
Darimana perusahaan asuransi syariah tersebut mendapatkan untung? Dana yang tidak terpakai, akan dikelola dengan prinsip syariah. Kemudian akan mendapatkan 'ujrah' (artinya upah-sewa) sebagai bentuk bagi hasil pengelolaan dana tersebut. Perhatikan diagram pengelolaan dana asuransi syariah dan risk sharing di bawah ini.
Sumber: Kuliahkependidikan.blogspot.com |
Nyatanya, akad antara nasabah dan perusahaan adalah akad tabaru atau hibah. Jika anda sulit memahaminya, kita ambil contoh dalam lingkup sederhana.
Misalkan, Masyarakat di RT005 Kelurahan Kampung Bersama. Masyarakat mengumpulkan dana 'kematian'. Ketika salah anggota RT tersebut meninggal, maka dana tersebut diberikan pada ahli waris sebagai bentuk santunan. Setiap bulan dana tersebut dikumpulkan oleh Ibu Tasha.
Dari ilustrasi di atas, ibaratnya masyarakat RT 005 adalah nasabah asuransi, ibu Tasha adalah perusahaan asuransi. Kemudian, warga yang meninggal adalah salah satu pembayar premi asuransi yang terkena musibah. Sampai disini pahamlah sekiranya anda dengan apa itu risk sharing.
Risk Transfer
Sementara itu perusahaan asuransi konvensional menganut sistem risk transfer. Nah, seperti apa risk transfer ini?
Sesuai makna kata transfer, yaitu pengalihan. Risk Transfer adalah pengalihan resiko. Uang yang dibayarkan nasabah terkumpul. Dana tersebut menjadi hak milik perusahaan asuransi. Ketika tidak ada nasabah yang mendapatkan nasabah dan melakukan klaim asuransi. Uang tersebut otomatis menjadi milik perusahaan.
Lebih tepatnya, ini seperti jual-beli resiko. Anda membeli jaminan dari perusahaan asuransi. Prinsip jual beli, barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan. Artinya, jika anda tidak klaim karena tidak ada resiko yang bisa diklaim, uang anda hangus. Sampai disini terlihat perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional bukan? Segi kepemilikan dana setoran premi saja sudah berbeda.
Lebih jelasnya, perhatikan bagan pengelolaan dana asuransi konvensional di bawah ini,
Pembeli polis, atau nasabah akan memperoleh uang jika mengalami resiko dalam perjanjian polis. Adapun keuntungan dari pengelolaan dana nasabah sepenuhnya juga menjadi keuntungan perusahaan.
Lebih simpelnya, uang yang anda bayarkan tak akan pernah kembali kecuali anda mengalami resiko yang tertera dalam perjanjian polis.
Lebih simpelnya, uang yang anda bayarkan tak akan pernah kembali kecuali anda mengalami resiko yang tertera dalam perjanjian polis.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment