Apa yang dimaksud dengan ijin keramaian? Ijin keramaian ini adalah ijin dari pihak kepolisian untuk melakukan kegiatan yang melibatkan massa. Tujuan pemberian ijin ini tentu untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan. Selain itu ini juga mendukung kelancaran dan keamanan.
Ketika anda melakukan sebuah acara berupa keramaian atau pengumpulan massa, maka ini harus mendapatkan ijin dari pihak keamanan yang mana dalam hal ini polisi.
Syarat mendapatkan ijin melakukan kegiatan massal (keramaian) ini sesuai dengan jenis keramaian yang dilakuakan. Berikut informasinya,
1- Massa 300 sampai 500 orang: Surat Keterangan Kelurahan Setempat; Fotokopi KTP dan KK yang memiliki hajatan sebanyak satu lembar.
2- Massa Lebih dari 1000 orang: Dilengkapi dengan surat permohonan ijin keramaian ; Proposal kegiatan; Identitas penyelenggara atau penanggung jawab; ijin tempat kegiatan
Pelaksanaan dilakukand dengan melampirkan surat dengan kelengkapan informasi,
Tema acara, jumlah dan jneis kembang api, Durasi acara (penyalaan kembang api) identitas penyal kembang api dan penanggung jawab. Lanjut tentang ijin tempat pelaksanaan pesta kembang api beserta rekomendasi dari polsek setempat. Jika kembang api berasal dari luarnegeri juga harus dilengkapi surat ijin impor.
Ketika anda melakukan sebuah acara berupa keramaian atau pengumpulan massa, maka ini harus mendapatkan ijin dari pihak keamanan yang mana dalam hal ini polisi.
Syarat mendapatkan ijin melakukan kegiatan massal (keramaian) ini sesuai dengan jenis keramaian yang dilakuakan. Berikut informasinya,
Tipe A
Berdasarkan Juklap Kapolri no Pol /02/XII/95 tentang Perijinan kegiatan Masyarakat dalam acara sejenis: Pentas Musik, Ketoprak, Wayang Kulit dan pertunjukkan lain. Dalam hal ini harus memenuhi persyaratan,1- Massa 300 sampai 500 orang: Surat Keterangan Kelurahan Setempat; Fotokopi KTP dan KK yang memiliki hajatan sebanyak satu lembar.
2- Massa Lebih dari 1000 orang: Dilengkapi dengan surat permohonan ijin keramaian ; Proposal kegiatan; Identitas penyelenggara atau penanggung jawab; ijin tempat kegiatan
Tipe B
Kategori kegiatan ini adalah kategori untuk keramaian dengan kembang api. Dasar pelaksanaan ini: KUHP pasal 510 tentang keramaian umum ; Petunjuk Pelaksanaan Kapolri no pol Juklak/29/VII 1991 tanggal 23 Juli 1991 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak non Organik ABRI. Juklap/02/XII/1995 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan Masyarakat.Pelaksanaan dilakukand dengan melampirkan surat dengan kelengkapan informasi,
Tema acara, jumlah dan jneis kembang api, Durasi acara (penyalaan kembang api) identitas penyal kembang api dan penanggung jawab. Lanjut tentang ijin tempat pelaksanaan pesta kembang api beserta rekomendasi dari polsek setempat. Jika kembang api berasal dari luarnegeri juga harus dilengkapi surat ijin impor.
Tipe C
Ijin Penyampaian Pendapat di Depan umum (demo), Berdasarkan UU no 9 tahun tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Bentuk bentuk penyampaian pendapat di depan umum ini meliputi ; Demonstrasi, Pawai, mimbar bebas dan rapat umum.
Untuk mengajukan permohonan ini maka harus mengikuti ketentuan,
Penyampaian pendapat dilakukan di tempat terbuka dan tidak mengancam keselamatan publik.
Pembatalan kegiatan bisa dilakukan paling lambat 24 jam sebelum dilaksanakan
Kepolisian bisa saja memberikan sanksi bila tidak memenuhi ketentuan. Sanksi yang diberika bisa berupa pembubaran, sanksi hukum untuk tindak pidana dan pelanggaran hukum.
Adapun syarat kelengkapan dalam pengajuan ijin ini adalah melengkapi informasi tentang maksud dan tujuan, rute/lokasi, durasi, bentuk kegiatan, Korlap (koordinator lapanangan), nama organisasi/kelompok, alat peraga yang akan digunakan dan jumlah peserta kegiatan.
Untuk mengajukan permohonan ini maka harus mengikuti ketentuan,
Penyampaian pendapat dilakukan di tempat terbuka dan tidak mengancam keselamatan publik.
Pembatalan kegiatan bisa dilakukan paling lambat 24 jam sebelum dilaksanakan
Kepolisian bisa saja memberikan sanksi bila tidak memenuhi ketentuan. Sanksi yang diberika bisa berupa pembubaran, sanksi hukum untuk tindak pidana dan pelanggaran hukum.
Adapun syarat kelengkapan dalam pengajuan ijin ini adalah melengkapi informasi tentang maksud dan tujuan, rute/lokasi, durasi, bentuk kegiatan, Korlap (koordinator lapanangan), nama organisasi/kelompok, alat peraga yang akan digunakan dan jumlah peserta kegiatan.
Share Yuk
Related Posts
Loading...
No comments:
Post a Comment